ALAMAT TERSANGKA “D” DIDUGA FIKTIF, POLRES KARAWANG BONGKAR UPAYA PENGHILANGAN JEJAK DALAM KASUS PENGANIAYAAN PASAL 351 KUHP

 



KARAWANG —

Penanganan perkara pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang ditangani Polres Karawang mengungkap indikasi serius upaya pengaburan identitas oleh tersangka (TSK) berinisial “D”. Penyidik menemukan fakta mengejutkan: alamat tempat tinggal tersangka yang tercantum dalam dokumen resmi diduga fiktif atau tidak lagi ditempati karena rumah telah dijual.

Temuan ini tertuang dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/279/XII/2025/Reskrim tertanggal 22 Desember 2025. Verifikasi lapangan yang dilakukan penyidik justru memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok antara data administratif dan fakta di lokasi, memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data secara sengaja.

Diduga Sengaja Mengelabui Aparat Penegak Hukum

Kejanggalan alamat ini dinilai bukan kesalahan teknis semata. Penyidik menduga tersangka secara sadar memberikan alamat palsu guna mempersulit proses hukum, menghambat pemanggilan, bahkan berpotensi menghindari penangkapan.

“Ini sudah masuk kategori indikasi penghilangan jejak. Alamat tidak valid adalah modus klasik untuk mengaburkan keberadaan tersangka,” ujar sumber terpercaya.

Tindakan tersebut berpotensi memperberat posisi hukum tersangka karena menunjukkan itikad tidak kooperatif dan ketidakjujuran dalam proses penyidikan.

Indikasi Persembunyian dan Penyalahgunaan Identitas

Lebih jauh, temuan ini mengarah pada dugaan bahwa tersangka berusaha ‘menghilang’ dari pantauan aparat, bahkan diduga menyembunyikan status hukumnya dari keluarga dan lingkungan sekitar. Hal ini memperkuat kecurigaan adanya rekayasa data pribadi untuk kepentingan menghindari proses pidana.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan penyalahgunaan identitas serta apakah terdapat pihak lain yang turut membantu menyediakan alamat fiktif atau menutup-nutupi keberadaan tersangka.

Penyidik Bertindak Tegas dan Proaktif

Polres Karawang, melalui Kanit Reskrim dan pembantu penyidik, menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dengan tidak serta-merta mempercayai data administratif. Penelusuran langsung ke lapangan menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar dugaan manipulasi dan kebohongan tersangka.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa upaya mengelabui aparat tidak akan ditoleransi, terlebih dalam perkara pidana kekerasan yang menyangkut keselamatan korban.

Mengarah ke Pengembangan Jaringan dan Pihak Terlibat

Alamat yang tidak jelas membuka ruang bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan keterlibatan pihak lain, baik keluarga, relasi dekat, maupun pihak yang secara aktif membantu menyembunyikan fakta.

Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membantu mengaburkan identitas atau keberadaan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan dijerat pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta Krusial yang Menguatkan Dugaan Kesengajaan

Secara keseluruhan, temuan alamat fiktif atau alamat yang telah dijual ini menjadi fakta krusial yang justru memperkuat dugaan bahwa tersangka “D” tidak beritikad baik sejak awal proses hukum berjalan. Bukannya kooperatif, tersangka diduga memilih jalan manipulasi dan persembunyian.

Publik kini menunggu langkah tegas lanjutan Polres Karawang untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tanpa celah, tanpa kompromi.

Ulasan Investigatif:

Jurnalis Investigasi Mabes (JIM)

Meri Heriyanto

Lebih baru Lebih lama