KENDAL, Jawa Tengah —||
Hasil investigasi awak media menemukan dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44.512.02 yang beralamat di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam pantauan di lokasi, awak media mendapati sejumlah kendaraan melakukan pengisian solar secara berulang-ulang (ngangsu) dengan menggunakan barcode MyPertamina ganda serta diduga mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem pengawasan.
Modus Operandi: Barcode Ganda dan Ganti Pelat Nomor
Kendaraan yang sama terlihat bolak-balik masuk SPBU dalam waktu berdekatan. Namun, setiap kali melakukan pengisian, pengemudi menggunakan barcode berbeda. Bahkan, diduga kuat pelat nomor kendaraan diganti sebelum kembali mengantre pengisian solar subsidi.
Praktik ini menunjukkan adanya indikasi perencanaan dan kesengajaan, bukan sekadar pelanggaran ringan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Solar Diduga Ditimbun di Lokasi Tertentu
Dari hasil penelusuran lanjutan, solar subsidi yang diperoleh secara tidak sah tersebut diduga ditimbun di suatu tempat untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme resmi.
Saat investigasi berlangsung, awak media mencatat sedikitnya tiga unit kendaraan yang melakukan aktivitas mencurigakan. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga milik atau dikuasai oleh seseorang berinisial Y.RAT N, yang kini menjadi perhatian publik.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Penyelewengan solar subsidi ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan sosial. Solar subsidi merupakan hak nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi tertentu, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal.
Akibat ulah oknum, warga yang berhak justru sering mengeluhkan kelangkaan solar subsidi, khususnya di wilayah Kendal dan sekitarnya.
Diduga Langgar Sejumlah Peraturan Perundang-Undangan
Atas dugaan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
Denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014
jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021
tentang penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi yang melarang penyalahgunaan di luar peruntukan.
Pasal 480 KUHP Jika terbukti memperjualbelikan kembali solar hasil tindak pidana.
Pasal Pemalsuan Identitas Kendaraan Jika terbukti mengganti pelat nomor serta memanipulasi barcode, pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan data dan identitas.
Desakan kepada APH
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penyelidikan, mengecek rekaman CCTV SPBU, data barcode MyPertamina, serta menelusuri dugaan lokasi penimbunan solar subsidi.
“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi dan rakyat kecil yang dirugikan,” ujar salah satu warga Gringsing.
Akan Dilaporkan Resmi
Awak media menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi disertai dokumentasi lapangan agar kasus dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU 44.512.02 Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dapat diusut tuntas.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Tatuna_32




