Diduga Penyelewengan Solar Subsidi Terjadi di SPBU 44.512.02 Kendal, Mobil Bolak-Balik Gunakan Barcode Ganda dan Ganti Pelat Nomor





KENDAL, Jawa Tengah —||

 Hasil investigasi awak media menemukan dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44.512.02 yang beralamat di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam pantauan di lokasi, awak media mendapati sejumlah kendaraan melakukan pengisian solar secara berulang-ulang (ngangsu) dengan menggunakan barcode MyPertamina ganda serta diduga mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem pengawasan.



Modus Operandi: Barcode Ganda dan Ganti Pelat Nomor

Kendaraan yang sama terlihat bolak-balik masuk SPBU dalam waktu berdekatan. Namun, setiap kali melakukan pengisian, pengemudi menggunakan barcode berbeda. Bahkan, diduga kuat pelat nomor kendaraan diganti sebelum kembali mengantre pengisian solar subsidi.

Praktik ini menunjukkan adanya indikasi perencanaan dan kesengajaan, bukan sekadar pelanggaran ringan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.




Solar Diduga Ditimbun di Lokasi Tertentu

Dari hasil penelusuran lanjutan, solar subsidi yang diperoleh secara tidak sah tersebut diduga ditimbun di suatu tempat untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme resmi.

Saat investigasi berlangsung, awak media mencatat sedikitnya tiga unit kendaraan yang melakukan aktivitas mencurigakan. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga milik atau dikuasai oleh seseorang berinisial Y.RAT N, yang kini menjadi perhatian publik.

Merugikan Negara dan Masyarakat

Penyelewengan solar subsidi ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan sosial. Solar subsidi merupakan hak nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi tertentu, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal.




Akibat ulah oknum, warga yang berhak justru sering mengeluhkan kelangkaan solar subsidi, khususnya di wilayah Kendal dan sekitarnya.

Diduga Langgar Sejumlah Peraturan Perundang-Undangan

Atas dugaan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

Denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014

jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

tentang penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi yang melarang penyalahgunaan di luar peruntukan.

Pasal 480 KUHP Jika terbukti memperjualbelikan kembali solar hasil tindak pidana.

Pasal Pemalsuan Identitas Kendaraan Jika terbukti mengganti pelat nomor serta memanipulasi barcode, pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan data dan identitas.

Desakan kepada APH

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penyelidikan, mengecek rekaman CCTV SPBU, data barcode MyPertamina, serta menelusuri dugaan lokasi penimbunan solar subsidi.

“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi dan rakyat kecil yang dirugikan,” ujar salah satu warga Gringsing.

Akan Dilaporkan Resmi

Awak media menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi disertai dokumentasi lapangan agar kasus dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU 44.512.02 Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dapat diusut tuntas.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999


Tatuna_32

Lebih baru Lebih lama