Depok, 30 Desember 2025 —
Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kota Depok. Kali ini, praktik tersebut terendus oleh awak media bersama tim Lembaga Aliansi Indonesia Departemen BASUS D88 saat melintas di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Kelapa Dua, Depok.
Peristiwa ini bermula ketika awak media dan tim lembaga tengah mengisi BBM di SPBU 34-169-08. Di lokasi tersebut, terlihat beberapa unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder tengah mengantre untuk pengisian BBM subsidi Pertalite. Namun yang menjadi sorotan, setelah selesai mengisi BBM dan keluar dari area SPBU, kendaraan-kendaraan tersebut hanya berselang beberapa menit sebelum kembali masuk antrean dan kembali melakukan pengisian BBM dengan jenis yang sama.
Aktivitas berulang ini menimbulkan kecurigaan. Awak media bersama tim Lembaga Aliansi Indonesia Departemen BASUS D88 kemudian memutuskan untuk mengikuti salah satu kendaraan tersebut. Hasilnya, kendaraan roda dua itu berbelok menuju sebuah bidang tanah kosong yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Di tempat tersebut, terlihat pula beberapa kendaraan roda empat yang terparkir.
Setibanya di lokasi, pengendara motor Suzuki Thunder tersebut berhenti dan diduga langsung melakukan pemindahan BBM subsidi dari tangki kendaraan ke dalam galon air mineral merek LE berkapasitas 15 liter. Dari hasil pengamatan di lapangan, jumlah galon yang digunakan diperkirakan mencapai 30 hingga 50 galon, yang diduga kuat berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Saat dikonfirmasi oleh tim Lembaga Aliansi Indonesia Departemen BASUS D88, diperoleh keterangan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan milik seseorang berinisial SLH. Dugaan sementara, BBM subsidi tersebut ditimbun untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan aturan pendistribusian BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak.
Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Departemen BASUS D88 menegaskan akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga mendesak pihak SPBU untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebagaimana temuan di wilayah Jalan Akses UI Kelapa Dua, Depok, merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan
Denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
Denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (jika terdapat pihak yang membantu atau turut serta)
Dipidana sebagai pembantu kejahatan bagi mereka yang sengaja memberi bantuan atau sarana.
Pasal 480 KUHP (jika BBM hasil penimbunan diperjualbelikan kembali)
tentang penadahan, apabila terbukti memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan.
Atas dugaan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana berlapis, mulai dari penyalahgunaan niaga BBM subsidi, penimbunan, hingga perdagangan ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu guna menimbulkan efek jera serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga maupun pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi ini demi menjaga keadilan dan memastikan hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi tetap terlindungi
Red.

