Diduga Langgar Aturan, Pengurugan Lahan Hijau di Klampok Rowosari Kendal Disorot

 



KENDAL, Jawa Tengah —||

 Dugaan pelanggaran aturan tata ruang mencuat terkait aktivitas pengurugan lahan hijau yang berada di Dusun Klampok, Desa Sedang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Lahan yang diduga masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B) tersebut kini menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak terkait di lapangan.

Berdasarkan hasil wawancara awak media dengan perangkat desa setempat, yakni Pak Carik, disebutkan bahwa lahan tersebut selama ini diklaim sebagai lahan tidak produktif. Menurutnya, setiap musim hujan area itu selalu tergenang air dan tidak memiliki daya resap yang baik, bahkan genangan dapat bertahan hingga berbulan-bulan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, seperti menjadi sarang nyamuk saat musim kemarau.


“Lahan itu tidak bisa ditanami, tergenang air lama, dan jadi beban lingkungan. Karena itu ahli waris meminta saya untuk mencarikan orang yang bersedia menguruk lahan tersebut,” ujar Pak Carik.

Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas mediator yang memfasilitasi komunikasi antara ahli waris dengan pihak pelaksana di lapangan. Sementara untuk pengawasan kegiatan pengurugan, disebutkan dilakukan oleh Pak Saiful.

Namun, keterangan berbeda muncul dari Pak Saiful. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pak Saiful menyatakan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibuat kavling perumahan. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat perubahan fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang ketat.

Menariknya, ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, Pak Saiful kembali memberikan keterangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut nantinya hanya akan dimanfaatkan untuk pertanian, seperti ditanami jagung atau singkong, bukan untuk perumahan.

Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan rencana pemanfaatan lahan serta potensi pelanggaran regulasi tata ruang.

Perizinan Pengurugan Lahan Hijau Wajib Dipenuhi

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengurugan lahan hijau (RTH/LSD/LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jika lahan tersebut akan dialihfungsikan, terlebih untuk kavling perumahan, maka wajib melalui sejumlah tahapan perizinan resmi, antara lain:

Verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Dilakukan melalui sistem OSS RBA untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan RDTR setempat.

Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)

Wajib disusun guna menilai dan mengendalikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengurugan.

Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah dari ATR/BPN

Jika lahan termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B), maka diperlukan:

Surat permohonan dan pernyataan komitmen

Peta atau shape file lokasi

Bukti kepemilikan tanah

NPWP pemohon

Izin Pelaksanaan atau IPPT

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dari pemerintah daerah melalui DPMPTSP.

Seluruh proses tersebut mencakup survei lokasi, inspeksi lapangan oleh tim verifikasi, hingga penerbitan izin resmi.

Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif

Apabila pengurugan lahan hijau dilakukan tanpa izin atau terbukti melanggar ketentuan tata ruang, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda. Lebih jauh, jika pembangunan perumahan dilakukan di atas lahan LP2B secara melawan hukum, maka tidak hanya pelaksana, tetapi juga pejabat yang menerbitkan izin dapat dipidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni:

Pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun

Denda maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan

Peraturan juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan secara sangat terbatas untuk kepentingan umum, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) atau akibat bencana alam, dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti.

Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengecekan status lahan di lapangan. Transparansi perizinan dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status tata ruang lahan tersebut. Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat

Red

Lebih baru Lebih lama