Jakarta — ||
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang ijon proyek. Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial SRJ.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, serta saudara SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pihak tersebut. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Uang Ijon Proyek Sejak Awal Menjabat
KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir tahun 2024. Ade disebut menjalin komunikasi intensif dengan SRJ, seorang kontraktor swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam komunikasi tersebut, Ade bersama ayahnya diduga meminta sejumlah uang sebagai jaminan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya, meskipun proyek tersebut belum ada dan belum dilelang.
“Karena proyeknya sendiri belum ada, namun sudah dikomunikasikan dan yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang,” jelas Asep.
Rp 9,5 Miliar Diserahkan dalam Empat Tahap
KPK menyebut, uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK dalam empat kali penyerahan. Penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Uang tersebut diduga dimaksudkan sebagai uang muka atau jaminan proyek, dengan harapan SRJ akan mendapatkan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada masa mendatang.
Aliran Dana Lain Capai Rp 4,7 Miliar
Tak hanya dari SRJ, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025. Total penerimaan tambahan tersebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya sekitar Rp 4,7 miliar,” kata Asep.
KPK masih mendalami asal-usul dana, identitas pemberi, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan jabatan Ade Kuswara sebagai kepala daerah.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf h atau Pasal 11
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Kepala Daerah
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan jual beli pengaruh, suap proyek, dan ijon anggaran yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan sejak awal masa jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ade Kuswara maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut.
R

