Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan AKBP Tyo Nugroho, Masyarakat Diminta Tidak Menanggapi



SUMSEL_||

Masyarakat dan pengguna media sosial, khususnya Facebook, diimbau untuk waspada terhadap beredarnya akun Facebook palsu (fake account) yang mengatasnamakan AKBP Tyo Nugroho. Pihak yang bersangkutan menegaskan tidak pernah memiliki akun Facebook dengan nama maupun foto profil tersebut.

Akun palsu tersebut diduga dibuat dan dioperasikan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan menipu, mengelabui, serta mencari keuntungan pribadi, khususnya dengan menyasar calon korban (calo atau pihak tertentu) melalui pendekatan personal di dunia maya.

AKBP Tyo Nugroho menyampaikan bahwa penggunaan nama dan identitas dirinya tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan pribadi. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menanggapi, tidak berkomunikasi, dan tidak mentransfer uang atau data pribadi kepada akun yang mengatasnamakan dirinya.


Jangan menanggapi pesan, panggilan, atau permintaan apa pun dari akun Facebook yang mengatasnamakan AKBP Tyo Nugroho.

Jangan melakukan tag, share, atau interaksi dengan akun tersebut.

Laporkan akun palsu ke pihak Facebook sebagai akun peniru (impersonation).

Jika merasa dirugikan atau hampir menjadi korban, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Pihak terkait juga mengingatkan bahwa modus penipuan digital dengan mencatut nama pejabat atau aparat penegak hukum kini semakin marak, sehingga kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban.

Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar

Oknum yang membuat dan menggunakan akun palsu tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman hukuman:

➡️ Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau

➡️ Denda paling banyak Rp12 miliar

2. Pasal 51 ayat (1) UU ITE

Sebagai ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 35 UU ITE.

3. Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Ancaman hukuman:

➡️ Pidana penjara paling lama 4 tahun

4. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Identitas/Dokumen)

Jika akun palsu digunakan untuk menyertakan identitas, foto, atau dokumen seolah-olah asli.

Ancaman hukuman:

➡️ Pidana penjara paling lama 6 tahun


Penyalahgunaan nama dan identitas pejabat atau aparat penegak hukum di media sosial merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat diminta untuk lebih cermat, kritis, dan tidak mudah percaya terhadap akun-akun yang mengaku sebagai pejabat atau aparat negara.

Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

R

Lebih baru Lebih lama