Peredaran Rokok Non Cukai Kembali Ditemukan di Kabupaten Bandung, Dipajang Terbuka Seolah Kebal Hukum



Kabupaten Bandung, Jawa Barat –||

Lagi dan lagi, tim awak media menemukan peredaran rokok non cukai (rokok ilegal) yang dijual secara bebas dan terang-terangan di wilayah Jalan Pangkalan Cokawao, Desa Cisaat, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil investigasi di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut dipajang dengan jelas di etalase toko, dapat dibeli siapa saja tanpa rasa takut, seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum. Jumlah rokok non cukai yang diperdagangkan pun terbilang cukup banyak, menandakan praktik penjualan ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.




Saat dilakukan klarifikasi langsung, pemilik toko mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal atau rokok non cukai. Pemilik berdalih hanya menerima barang dari pemasok dan menjual kembali tanpa memahami aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan edukasi langsung di lokasi, menjelaskan bahwa:

  • Rokok tanpa pita cukai dilarang keras untuk diperjualbelikan
  • Penjualan rokok non cukai merugikan keuangan negara
  • Terdapat sanksi pidana dan denda besar bagi siapa pun yang memperdagangkan rokok ilegal

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran rokok non cukai di wilayah Kabupaten Bandung terkesan sangat bebas dan leluasa, bahkan dipajang secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, baik dari Bea Cukai, Satpol PP, maupun kepolisian setempat. Padahal, peredaran rokok non cukai merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Perbuatan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai melanggar:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007

tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Pasal 54

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengangkut rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.


Peredaran rokok non cukai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan pajak, tetapi juga:

  • Merusak sistem perdagangan yang sehat
  • Mengancam industri rokok legal
  • Membuka peluang kejahatan terorganisir
  • Membahayakan konsumen karena kualitas produk tidak terjamin

Awak media berharap:

  • Bea Cukai segera melakukan penindakan di wilayah Pacet dan sekitarnya
  • APH tidak tutup mata terhadap praktik ilegal ini
  • Dilakukan operasi rutin dan berkelanjutan untuk memberantas rokok non cukai

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa pelaku kebal hukum, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan terkait peredaran rokok non cukai di Kabupaten Bandung dan wilayah lainnya.


Yusuf kaperwil Jabar

Investigasi 

Red


Lebih baru Lebih lama