Tambang Galian C Ilegal di Talaga Majalengka Kembali Beroperasi, FGMPL Nilai Aparat Lemah Penindakan





Majalengka, Jawa Barat — ||

Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, kembali menuai sorotan tajam. Forum Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (FGMPL) menilai praktik penambangan tersebut seolah tidak tersentuh hukum dan terus beroperasi meski telah berulang kali dikeluhkan masyarakat.





Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan warga, aktivitas penggalian material berupa pasir dan batu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ironisnya, kegiatan tersebut kembali berjalan normal seakan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

FGMPL menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya tambang ilegal di wilayah Talaga. Dampak yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap sepele, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman longsor, pencemaran debu, hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tambang.



Dalam pernyataan resminya, FGMPL mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga penampung, distributor, dan penjual material hasil tambang ilegal yang selama ini diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan tersebut.

Selain itu, FGMPL juga menuntut adanya:

  • Penguatan pengawasan internal dan eksternal dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tambang ilegal.
  • Transparansi penanganan perkara agar publik dapat memantau sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
  • Perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, khususnya mereka yang berani melaporkan dan mengungkap praktik tambang ilegal yang merusak alam dan merugikan negara.

FGMPL menegaskan, apabila laporan dan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas perwakilan FGMPL.

Ujian Komitmen Negara dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus dugaan tambang galian C ilegal di Talaga ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal jelas bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

FGMPL menilai, apabila praktik tambang ilegal terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan kemakmuran rakyat, melainkan keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.


Sementara itu, Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Pengawalan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalisme investigatif.

Paguyuban menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan tambang ilegal ini akan terus dilakukan secara berimbang, faktual, dan berkelanjutan demi kepentingan publik, keadilan hukum, serta kelestarian lingkungan.

“Kami berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kasus ini tidak boleh tenggelam tanpa kejelasan hukum,” tegas perwakilan jurnalis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir dan ditegakkan tanpa pandang bulu.


Tayang di republik indonesia .com

Ysf/investigasi jabar


Lebih baru Lebih lama