Boyolali_||
,Proyek Penanganan Longsoran Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo) yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Dhiwangkara Yasa ini memiliki nilai anggaran Rp 756.160.000 dengan masa pengerjaan 120 hari kalender, terhitung mulai 26 Agustus 2025 hingga 23 Desember 2025. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali.
Namun di lapangan, warga mengeluhkan minimnya penerapan standar keselamatan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu pelindung, maupun sarung tangan. Padahal, proyek penanganan longsoran memiliki risiko tinggi, mengingat medan pekerjaan berada di area rawan pergerakan tanah dan alat berat.
Beberapa warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka. Selain membahayakan keselamatan pekerja, kelalaian penerapan K3 juga dikhawatirkan dapat memicu insiden yang merugikan banyak pihak, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran besar serta melibatkan mobilisasi alat berat.
Dalam ketentuan nasional, penerapan K3 diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat oleh regulasi PUPR mengenai keselamatan konstruksi. Pihak kontraktor berkewajiban menyediakan, mengawasi, dan memastikan penggunaan seluruh perlengkapan keselamatan di lapangan.
Masyarakat berharap pihak pengawas dari dinas terkait segera turun memeriksa kondisi lapangan dan menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut. Mereka menilai keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih proyek ini menelan biaya ratusan juta rupiah dan berhubungan langsung dengan mitigasi bencana di wilayah Juwangi.
Jika penerapan K3 tidak diperketat, dikhawatirkan proyek ini bukan hanya melanggar standar keselamatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
(kaperwil)


