Bandung, Jawa Barat –
Hasil investigasi awak media dalam beberapa hari terakhir kembali menemukan maraknya peredaran rokok non cukai alias rokok ilegal di sejumlah toko kelontong dan grosiran barang harian di wilayah hukum Kota Bandung. Rokok-rokok tersebut dijual bebas dan dipajang secara terang-terangan di etalase toko tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.
Salah satu lokasi yang berhasil diungkap awak media berada di Jalan Babakan Ciancur Nomor 22, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, awak media sengaja melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Dari hasil penyamaran tersebut, awak media berhasil membeli rokok tanpa pita cukai yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Saat dikonfirmasi, pemilik toko tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa rokok tersebut memang dijual di tokonya. Namun yang mengejutkan, pelaku justru terkesan kebal hukum.
Saat awak media menanyakan asal-usul barang dan legalitasnya, pemilik toko justru sibuk menghubungi beberapa pihak melalui sambungan telepon. Pelaku menyebut adanya “saudara” dan “relasi” tertentu, bahkan mengklaim memiliki kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum (APH). Namun ketika diminta untuk dihubungkan atau memberikan identitas yang jelas, nomor tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak ada satu pun yang berani muncul ke lokasi.
Sikap pelaku yang seolah tidak takut terhadap hukum menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu, sehingga peredaran rokok non cukai di Kota Bandung terus berlangsung tanpa hambatan.
Peredaran rokok non cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Pajak dan cukai dari hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, rokok ilegal tidak melalui pengawasan standar kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Peredaran bebas rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat, merugikan produsen rokok legal, serta melemahkan wibawa hukum.
Atas perbuatan tersebut, pelaku penjual dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 54:
-
Pasal 56 UU Cukai
Menjerat pihak yang menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. -
Pasal 55 KUHP
Jika terbukti adanya pihak lain yang turut serta membantu, melindungi, atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal, termasuk oknum aparat, maka dapat diproses sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum, Bea dan Cukai, serta Polrestabes Bandung untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok non cukai di wilayah Kota Bandung. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum aparat di dalamnya.
Masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan apabila menemukan praktik serupa, demi menyelamatkan pendapatan negara dan menegakkan supremasi hukum.
Awak media menegaskan akan terus melakukan investigasi dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
(Tim Investigasi / Redaksi)


