Subang, Jawa Barat — ||
Seorang warga Dusun Mandala RT 03/RW 02, Desa Mandalawang, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Sepeda motor Honda Vario milik korban dilaporkan hilang setelah diduga dibawa kabur oleh seorang pria bernama Egi Mulyana Fikri alias Ambon, warga Desa Sewo, Kecamatan Pusakajaya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban diajak oleh terlapor untuk berbelanja. Dalam perjalanan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Karena telah saling mengenal dan tidak menaruh rasa curiga, korban pun meminjamkan unit sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp pun tidak membuahkan hasil, karena nomor milik pelaku sudah tidak aktif. Dari situlah kecurigaan korban mulai muncul.
Di duga pelakuMerasa telah menjadi korban tindak kejahatan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamanukan, Polres Subang, dengan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pelacakan kendaraan, serta penangkapan terhadap terlapor. Kehilangan sepeda motor ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga sangat berdampak terhadap aktivitas sehari-hari korban.
Saya berharap pelaku segera ditangkap dan motor saya bisa kembali. Ini murni kepercayaan yang disalahgunakan,” ujar korban kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, di antaranya:
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda.
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam kasus ini, modus meminjam motor dengan dalih membeli rokok lalu tidak mengembalikannya dinilai memenuhi unsur tipu muslihat dan penyalahgunaan kepercayaan, sehingga dapat dikenakan salah satu atau kedua pasal tersebut sesuai hasil penyidikan.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, korban juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut guna mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang diduga telah digelapkan.
Tr


