Tim Investigasi LAI dan Polsek Tegal Buleud Tangkap Mobil Pengangkut Pertalite Bersubsidi Ilegal





Tegal Buleud – ||

Tim investigasi bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Badan Penelitian Aset Negara, Departemen Basus D88, menemukan satu unit mobil pick-up yang penuh berisi 44 galon pertalite bersubsidi isi 35 liter per galon. Penemuan ini terjadi saat tim melakukan pengecekan lapangan di wilayah hukum Polsek Tegal Buleud.

Saat dilakukan wawancara terhadap sopir pengangkut, ia mengaku bahwa bahan bakar bersubsidi tersebut diambil langsung dari SPBU tanpa dilengkapi surat resmi atau surat jalan. Sopir mengungkapkan bahwa pertalite bersubsidi itu rencananya akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.dan sopir maseh anak belia yang tidak mengantongi SIm

“Ini hanya titipan, saya hanya membawa. Ada orang yang memesan, dan tidak ada surat jalan resmi. SPBU hanya memberikan rekomendasi saja,” tutur sopir kepada tim investigasi


.


Unit mobil dan bahan bakar bersubsidi tersebut kini dititipkan di Unit Reskrim Polsek Tegal Buleud di bawah pengawasan Kapolsek AKP H. Iqsan, untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Tindakan pengambilan dan peredaran pertalite bersubsidi tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum terkait bahan bakar minyak bersubsidi. Beberapa ketentuan yang dilanggar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengatur pengelolaan, distribusi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, yang mengatur syarat pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi.
  3. Ancaman hukum bagi pelaku dapat berupa:
    • Pidana penjara maksimal 6 tahun (jika terbukti menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal).
    • Denda hingga Rp60 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya.

Kapolsek AKP Iqsan menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, demi menegakkan hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan negara.


Taruna_32

Lebih baru Lebih lama