Oleh: Selvy Yuspitasari
Setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), kebijakan zonasi sekolah kembali memicu
polemik publik. Alih-alih menjadi instrumen yang menenangkan, zonasi justru kerap memproduksi
kecemasan sosial: orang tua kebingungan, siswa berprestasi tersisih dan sekolah kewalahan. Kondisi
ini menunjukkan bahwa zonasi bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan persoalan struktural dalam
sistem pendidikan nasional yang belum sepenuhnya siap menghadirkan pemerataan.
Secara normatif, zonasi dirancang untuk menjamin keadilan akses pendidikan. Negara berupaya
menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit dengan mendistribusikan peserta didik
berdasarkan kedekatan domisili. Dalam teori kebijakan publik, pendekatan ini sejalan dengan prinsip
equity of access. Namun, persoalan muncul ketika kesetaraan akses tidak diiringi kesetaraan kualitas.
Pemerataan yang dibangun di atas fondasi timpang berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Realitas pendidikan Indonesia masih ditandai oleh ketimpangan input pendidikan. Distribusi guru
berkualitas belum merata, fasilitas belajar berbeda jauh antarwilayah, dan kapasitas manajemen
sekolah sangat beragam. Dalam konteks ini, zonasi cenderung mereduksi persoalan pemerataan
menjadi sekadar urusan geografis. Padahal, jarak tempat tinggal tidak otomatis menjamin mutu
layanan pendidikan yang setara.
Dampak dari ketidaksiapan sistem ini terlihat jelas di lapangan. Praktik manipulasi data
kependudukan, seperti pemindahan kartu keluarga atau penggunaan alamat fiktif, menjadi gejala
yang berulang setiap tahun. Fenomena tersebut bukan semata persoalan etika masyarakat, melainkan
bentuk resistensi kebijakan (policy resistance) akibat ketidaksesuaian antara desain kebijakan dan
realitas sosial. Ketika sistem tidak memberi ruang keadilan substantif, masyarakat mencari celah untuk
bertahan.
Zonasi juga membawa konsekuensi psikologis yang kerap diabaikan. Bagi siswa berprestasi, sistem ini
dapat mematahkan motivasi belajar karena capaian akademik tidak memperoleh pengakuan yang
proporsional. Sementara itu, sekolah yang menerima lonjakan siswa akibat zonasi belum tentu
memiliki kapasitas sumber daya untuk menjamin mutu pembelajaran. Akibatnya, beban pendidikan
berpindah lokasi tanpa disertai peningkatan kualitas.
Masalah utama zonasi terletak pada pendekatan kebijakan yang parsial. Pemerataan peserta didik
dilakukan tanpa diiringi pemerataan sumber daya pendidikan. Dalam perspektif kebijakan pendidikan,
zonasi seharusnya diposisikan sebagai bagian dari strategi komprehensif, bukan solusi tunggal. Tanpa
investasi serius pada peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, dan sarana prasarana, zonasi
berisiko menjadi kebijakan simbolik yang gagal menjawab akar persoalan.
Lebih jauh, penerapan zonasi yang seragam di seluruh daerah mengabaikan prinsip kontekstualitas.
Kondisi geografis, kepadatan penduduk dan ketersediaan sekolah sangat bervariasi. Kebijakan yang
efektif seharusnya memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan
implementasi sesuai kebutuhan lokal, tanpa kehilangan arah tujuan pemerataan.
Oleh karena itu, evaluasi zonasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan berani. Pemerintah tidak
cukup hanya memperbaiki mekanisme teknis PPDB, tetapi harus menata ulang desain kebijakan
secara struktural. Pemerataan guru berkualitas, peningkatan fasilitas sekolah serta transparansi dan
akuntabilitas sistem penerimaan merupakan prasyarat mutlak agar zonasi tidak terus menjadi sumber
konflik tahunan.
Pada akhirnya, zonasi sekolah tidak dapat dinilai semata dari niat baiknya, melainkan dari dampaknya
terhadap keadilan pendidikan. Jika tujuan utama kebijakan adalah memastikan setiap anak
memperoleh pendidikan bermutu, maka pemerataan kualitas harus menjadi titik tolak. Tanpa itu,
zonasi akan terus berada dalam paradoks: diklaim sebagai solusi pemerataan, tetapi dirasakan sebagai
masalah baru oleh masyarakat.

