Toko Obat Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati Bebas Beroperasi, Aparat Diduga Tutup Mata

 


Jakarta —
Aktivitas perdagangan obat keras dan obat daftar G tanpa izin kembali menjamur di wilayah hukum Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil investigasi dan pemantauan sejumlah awak media, ditemukan puluhan toko obat ilegal yang kembali beroperasi secara terbuka setelah sebelumnya sempat tutup hampir dua minggu akibat penertiban singkat.

Kini, para pelaku usaha ilegal tersebut kembali membuka lapak dengan kondisi lebih segar, bahkan lebih berani dari sebelumnya, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum maupun pengawasan aparat.




Toko-toko yang diamati secara bebas memperjualbelikan berbagai jenis obat keras, psikotropika, dan obat daftar G yang seharusnya hanya diberikan melalui resep dokter dan diawasi tenaga medis.

Jenis obat yang dijual di antaranya:

  • Tramadol
  • Heximer (Trihexyphenidyl) / THP
  • Doble L
  • Alprazolam
  • Riklona / Clonazepam
  • Berbagai jenis Benzodiazepine lainnya

Penjualan dilakukan siang dan malam, bahkan kepada masyarakat umum tanpa pemeriksaan medis, tanpa pencatatan identitas, serta tanpa apoteker atau tenaga farmasi resmi di tempat.

Beberapa toko bahkan menawarkan paket campuran yang dikenal luas di kalangan pengguna sebagai “obat penenang murah,” perilaku yang sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak muda yang rentan penyalahgunaan.



Hasil pantauan awak media selama beberapa hari menunjukkan:

  • Aktivitas jual beli obat keras dilakukan secara rutin, bukan sembunyi-sembunyi.
  • Banyak toko tidak memiliki izin edar maupun apoteker pendamping.
  • Beberapa toko menggunakan kode khusus agar pembeli tertentu dapat membeli obat “kelas berat.”
  • Penjualan meningkat saat malam hari, terutama kepada anak muda.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

"Di sini sudah lama begini. Tutup sebentar, nanti buka lagi. Jarang ada tindakan tegas dari aparat.”


Akan Dimintai Klarifikasi Resmi kepada Kapolsek

Tim media akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Kapolsek Kramat Jati, AKP P.H. Siahaan, SH., MH, yang diketahui baru menjabat beberapa bulan belakang.

Beberapa poin yang akan ditanyakan:

  1. Mengapa perdagangan obat keras dapat berlangsung bebas di wilayah hukumnya.
  2. Apa saja upaya penertiban yang sudah dilakukan.
  3. Apakah terjadi kelalaian, lemahnya pengawasan, atau dugaan pembiaran dari aparat terkait.
  4. Rencana tindakan jangka panjang untuk menutup total peredaran obat daftar G ilegal.



1. Tramadol

Menurut ahli farmasi, konsumsi sembarangan dapat menyebabkan:

  • Depresi napas
  • Kejang
  • Gangguan kesadaran
  • Ketergantungan berat
  • Risiko overdosis
    BPOM menegaskan bahwa Tramadol adalah obat keras wajib resep.

2. Heximer / THP

Sering disalahgunakan karena efek halusinasi. Dampaknya:

  • Psikosis
  • Kebingungan parah
  • Mulut kering ekstrem
  • Perilaku agresif
  • Gangguan penglihatan

3. Alprazolam & Benzodiazepine Lainnya

Berstatus psikotropika dengan risiko:

  • Ketergantungan fisik dan mental
  • Gangguan memori
  • Penurunan fungsi motorik
  • Overdosis hingga koma


Petugas kesehatan menyebut bahwa penyalahgunaan obat daftar G dapat menyebabkan:

  • Kerusakan hati dan ginjal
  • Gangguan kejiwaan jangka panjang
  • Risiko kecelakaan akibat efek sedatif
  • Tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan obat
  • Kematian akibat overdosis

Kementerian Kesehatan dan BPOM dengan tegas melarang peredaran obat daftar G tanpa izin karena masuk kategori ancaman kesehatan publik.


Fakta Baru: Setelah Tutup Dua Minggu, Toko Obat Ilegal Kembali Buka Lebih Berani

Penelusuran terbaru awak media pada hari ini menunjukkan fakta mencengangkan:

  • Toko-toko obat tanpa izin yang sempat ditutup dan tidak beroperasi hampir dua minggu, kini kembali buka secara bersamaan.
  • Stok obat yang dijual terlihat lebih banyak dan “segar,” seolah-olah baru mendapat suplai baru dari jaringan pemasok ilegal.
  • Pergerakan pembeli juga terlihat meningkat, menunjukkan bahwa tempat tersebut sudah memiliki pelanggan tetap.

Kembalinya aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penindakan aparat di wilayah hukum Polsek Kramat Jati

Maraknya kembali toko obat ilegal setelah penutupan sementara menjadi bukti bahwa penertiban yang dilakukan tidak efektif dan tidak berkelanjutan. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah tegas Kapolsek Kramat Jati untuk:

  • Menertibkan
  • Menindak
  • Menutup permanen
  • Mengusut jaringan pemasok dan pelaku yang terlibat

Investigasi akan terus berlanjut hingga diperoleh jawaban dan tindakan nyata demi keamanan masyarakat.


Tr 32

Lebih baru Lebih lama