Provinsi Riau —
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah narasumber kredibel di lapangan, praktik PETI di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, diduga berlangsung secara masif, terorganisir, sistematis, dan telah berjalan cukup lama tanpa penindakan hukum yang berarti.
Informasi tersebut dihimpun dari masyarakat setempat yang mengaku mengetahui secara rinci pola operasional, struktur pengendalian, hingga jalur distribusi emas hasil PETI. Para narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri dan keluarga, serta menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara serius dan independen.
Pengumpulan keterangan ini berlangsung selama beberapa hari hingga Kamis, 14 Januari 2026, dan disampaikan kepada Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJenderal.com.
Seorang tokoh masyarakat setempat secara terbuka menyampaikan tantangan moral kepada Wakapolda Riau yang baru menjabat, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1996 yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse.
“Ini momentum pembuktian. Silakan Wakapolda Riau menunjukkan keseriusannya mengusut tuntas jaringan PETI ini. Selama bertahun-tahun, kelompok ini seperti kebal hukum dan tidak pernah tersentuh,” ujar tokoh masyarakat tersebut kepada awak media, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber, aktivitas PETI di wilayah Inhu diduga melibatkan sekitar 2.000 unit rakit, baik yang beroperasi di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap. Selain itu, terdapat satu lokasi utama penampungan sekaligus pembakaran emas yang diduga berada di wilayah Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Adapun wilayah yang disebut menjadi lokasi aktif PETI antara lain:
Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap
Diperkirakan terdapat sekitar 150 rakit PETI yang beroperasi di darat dan sungai.
Wilayah Pematang Peranap (meliputi Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, dan Kompeh)
Disebut sebagai kawasan terbesar, dengan estimasi sekitar 1.500 rakit PETI, sebagian di antaranya diduga berada di bawah kendali seorang berinisial David, yang disebut menguasai ratusan rakit.
Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Jumlah rakit belum terdata secara pasti, namun dinilai beroperasi dalam skala besar dan terus bertambah.
Wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat
Aktivitas PETI disebut cukup masif, meski belum terinventarisasi secara rinci.
Dugaan Pola Pengendalian dan Keterlibatan Oknum
Salah seorang narasumber mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian, yakni:
Jhones, anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Indragiri Hulu dan kini bertugas di Polsek Rengat Barat. Ia diduga pernah berperan penting dalam pengendalian aktivitas PETI dengan mekanisme pemungutan biaya sekitar Rp700.000 per rakit per bulan dari sekitar 2.000 rakit PETI, melalui jaringan lapangan, dengan dalih “setoran ke berbagai pihak”.
Chandra, anggota Polsek Peranap, yang diduga berada dalam satu jaringan atau “satu payung” dengan Jhones.
Namun, menurut keterangan lapangan, pola pengendalian tersebut kini diduga mengalami perubahan. Aktivitas penampungan dan pembakaran emas disebut dikuasai oleh Sardiana, yang diduga merupakan saudara kandung Jhones, bersama suaminya Buyung, yang juga disebut memiliki sejumlah rakit PETI.
Para penambang disebut diwajibkan menjual emas hasil PETI kepada penampung tersebut. Apabila menolak, mereka diduga diancam dengan penertiban hingga pembakaran rakit.
Manipulasi Harga dan Perputaran Uang Fantastis
Harga emas hasil PETI diduga sengaja ditekan jauh di bawah harga pasar. Saat harga emas pasar berada di kisaran Rp2.300.000 per gram, para penambang disebut hanya dibayar sekitar Rp1.900.000 per gram, atau selisih sekitar Rp200.000 per gram.
Dengan estimasi produksi sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari dari satu lokasi penampungan saja, maka perputaran uang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar per hari, dengan potensi keuntungan bersih mencapai ratusan juta rupiah setiap hari dari selisih harga tersebut.
Distribusi Emas dan Dugaan Jaringan Lebih Luas
Emas hasil PETI tersebut diduga dikirim ke Pekanbaru sekitar satu kali dalam sepekan, umumnya pada hari Selasa atau Jumat. Pengiriman disebut dilakukan oleh David, warga asal Padang yang berdomisili di Pematang Peranap, kepada penadah berinisial Alpiau alias Piau.
Alpiau disebut-sebut sebagai “bos besar” yang mengendalikan distribusi emas PETI di wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Bahkan, berdasarkan keterangan lapangan, terdapat dugaan adanya koordinasi dan aliran setoran ke sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat tertentu.
Keterangan Tambahan Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat juga menyebut adanya pembeli emas PETI lain berinisial Yusrianto, yang disebut sebagai pembeli besar di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap, dengan domisili di Kelurahan Baturijal Hilir, tepat di belakang Mapolsek Peranap.
Selain itu, Buyung disebut tidak hanya diduga terlibat dalam PETI, tetapi juga diduga melakukan praktik jual beli lahan di wilayah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Athia selaku wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Jhones melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (15/01/2026). Dalam keterangannya, Jhones membantah seluruh dugaan keterlibatannya, termasuk keterlibatan anggota keluarganya dalam aktivitas PETI.
Jhones juga menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri apabila terdapat bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh pernyataan tersebut dicatat sebagai hak jawab dan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Pers.
Penegasan Skala Produksi dan Desakan Pengusutan
Perlu ditegaskan bahwa estimasi 0,5 kilogram emas per hari tersebut hanya berasal dari satu lokasi penampungan dan pembakaran emas di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap. Angka tersebut belum termasuk hasil dari penampung lain di Indragiri Hulu maupun aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini mengindikasikan bahwa total produksi emas ilegal secara keseluruhan diduga jauh lebih besar, dengan potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang sangat serius.
Masyarakat dan para narasumber mendesak agar Mabes Polri, Propam Polri, dan Polda Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red

