Apotek Amanah di Cikajang Garut Diduga Jual Obat Daftar G Tanpa Resep, Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan Publik




GARUT —||

 Praktik peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, sebuah apotek yang dikenal dengan nama Apotek Amanah, yang berlokasi di Jalan Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, diduga kuat menjual obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter, termasuk Tramadol dan Dextromethorphan, kepada masyarakat umum.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, obat-obatan tersebut dapat diperoleh dengan mudah tanpa pemeriksaan medis, tanpa resep dokter, dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang semestinya. Padahal, Tramadol dan Dextromethorphan merupakan obat keras yang berpotensi menimbulkan efek memabukkan, ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian jika disalahgunakan.

Ironisnya, obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh remaja dan anak muda untuk tujuan nonmedis, sehingga peredarannya tanpa kontrol menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.

⚠️ Bahaya Tramadol dan Dextromethorphan

Tramadol adalah obat golongan analgesik opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan:

Ketergantungan dan adiksi

Halusinasi dan gangguan kejiwaan

Kejang hingga depresi pernapasan

Sementara Dextromethorphan, meski dikenal sebagai obat batuk, jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek euforia, mabuk, gangguan jantung, hingga kerusakan otak.

⚖️ Diduga Langgar Undang-Undang

Tindakan Apotek Amanah tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Kesehatan RI

Obat Daftar G (Gevaarlijk / Obat Keras) WAJIB menggunakan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan konsumen.

🚨 Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, BPOM, serta aparat penegak hukum (APH) untuk:

Melakukan sidak dan investigasi menyeluruh

Menutup sementara atau permanen apotek yang melanggar

Menindak tegas pemilik dan penanggung jawab apotek sesuai hukum yang berlaku

Praktik semacam ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius di bidang kesehatan yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam keselamatan publik.

❗ Jangan Tutup Mata

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan berlarut-larut, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan semata.

Hukum harus ditegakkan. Tidak ada toleransi bagi peredaran obat keras tanpa resep..red

Lebih baru Lebih lama