Belasan Kandang Ayam di Desa Titang Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Diteror Bau Busuk dan Serbuan Lalat




Klaten, Jawa Tengah –

Hasil investigasi awak media menemukan adanya banyak kandang ayam petelur dan ayam potong yang beroperasi di Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menimbulkan keluhan serius dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bau busuk menyengat serta serbuan lalat dalam jumlah masif yang dinilai telah mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan lingkungan.

Menurut keterangan warga, keberadaan kandang ayam tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa bulan terakhir kondisi semakin memburuk. Populasi lalat meningkat drastis, hingga masuk ke rumah-rumah warga, tempat ibadah, dan lokasi kegiatan sosial.




Bahkan, warga mengungkapkan pernah terjadi peristiwa memprihatinkan saat acara pesta pernikahan, di mana hampir satu kilogram lalat besar terperangkap di alat perangkap lalat yang disediakan panitia. Lalat-lalat tersebut berterbangan bebas di sekitar hidangan dan tamu undangan, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit.

“Lalat itu bukan sedikit, tapi ribuan. Baunya juga menyengat sekali. Ini jelas membahayakan kesehatan, karena lalat membawa bibit penyakit,” ungkap salah satu warga setempat.

Pernah Dimediasi, Namun Diduga Tak Ditaati

Diketahui sebelumnya, Lurah Desa Titang, Joko Sarjito, pernah memfasilitasi mediasi antara pengusaha kandang ayam dengan Dinas Peternakan serta KLH (Kementerian Lingkungan Hidup). Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa para pengusaha wajib menjaga kebersihan, mengelola limbah dengan baik, serta tidak mencemari lingkungan warga.

Namun, berdasarkan hasil pantauan terbaru awak media, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten. Faktanya, bau menyengat masih tercium dan serangan lalat kembali meningkat, bahkan lebih parah dari sebelumnya.

Diduga Beroperasi di Zona Kuning

Ironisnya, hasil investigasi juga menemukan bahwa lokasi kandang ayam tersebut berada di zona kuning, yang bukan merupakan zona peruntukan peternakan atau kandang skala besar sesuai dengan tata ruang wilayah. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Di Desa Titang sendiri, terdapat sekitar sebelas pengusaha kandang ayam, yang diketahui dikoordinatori oleh Sudihartono. Adapun beberapa pengusaha yang terdata antara lain:

Sudi / Frengki

Sunarto

Mbk Nita

Sumianto

Slamet / Tono

Sudihartono

Dapuk

Saat dikonfirmasi, Sudi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Lurah Joko Sarjito. Sementara itu, Lurah Joko Sarjito mengakui mengetahui keberadaan kandang-kandang ayam tersebut, namun menyebut bahwa perizinannya masih bersifat “abu-abu”.

“Kalau memang terbukti membahayakan dan membuat masyarakat tidak nyaman, lebih baik kandang tersebut dinonaktifkan,” tegas Lurah Joko Sarjito.

Akan Dilaporkan ke Pihak Terkait

Atas temuan ini, awak media menyatakan akan melanjutkan laporan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi penegak hukum, guna dilakukan penertiban, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum.

Pasal dan Aturan yang Diduga Dilanggar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1)

Ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 61 huruf a

Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 69

Pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 58

Usaha peternakan wajib memperhatikan kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.

Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Klaten

Usaha peternakan yang berdiri di luar zona peruntukan dapat dikenai pencabutan izin, penutupan usaha, hingga pembongkaran.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan nyaman. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga bertindak tegas terhadap usaha peternakan yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas.


Red

Lebih baru Lebih lama