Klaten, Jawa Tengah –||
Aktivitas kandang ayam petelur yang berada di Dusun Satu Titang, Kecamatan Jongolan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuai keresahan serius dari warga sekitar. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan bahwa keberadaan kandang ayam tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sementara dampak lingkungan yang ditimbulkan semakin meresahkan masyarakat.
Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat kandang ayam petelur berukuran cukup besar yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Bau menyengat yang berasal dari kotoran ayam tercium kuat, terutama pada pagi dan sore hari. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas sehari-hari.
“Baunya itu tidak tertahankan, apalagi kalau angin ke arah rumah warga. Anak-anak sampai mual, kadang susah makan,” ungkap salah satu warga Dusun Titang yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, awak media mencoba menanyakan legalitas dan perizinan usaha peternakan tersebut kepada pengelola kandang. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan, baik izin lingkungan, izin usaha peternakan, maupun persetujuan warga sekitar sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Warga menilai keberadaan kandang ayam petelur ini tidak sesuai dengan tata ruang, mengingat lokasinya yang berdekatan langsung dengan permukiman padat penduduk. Selain bau busuk, warga juga mengeluhkan banyaknya lalat, limbah kotoran ayam, serta potensi pencemaran udara dan lingkungan.
“Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah keluhan warga tidak dianggap,” tambah warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, warga Dusun Satu Titang menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila pihak terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait di Kabupaten Klaten, tidak segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas.
Rencana aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan dan upaya terakhir warga agar suara mereka didengar. Warga menuntut transparansi perizinan, penegakan aturan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola kandang ayam maupun instansi pemerintah setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, serta Satpol PP Kabupaten Klaten segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Kasus ini menambah daftar persoalan lingkungan di wilayah Kabupaten Klaten yang dinilai masih lemah dalam pengawasan usaha peternakan skala besar. Warga menegaskan, pembangunan dan usaha ekonomi tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
➡️ Fakta lapangan:
Kandang ayam diduga tidak dapat menunjukkan izin lingkungan, sementara aktivitasnya menimbulkan dampak bau dan pencemaran udara.
Administratif (teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin)
Dapat berlanjut ke pidana bila menimbulkan pencemaran serius.
2. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) huruf a
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bau busuk dari kotoran ayam dan serangan lalat dinilai sebagai pencemaran udara dan lingkungan yang merugikan warga.
Ancaman pidana (Pasal 98–99):
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pasal 24 & Pasal 37
Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko (NIB, izin usaha, dan persetujuan lingkungan).
Pengelola kandang diduga tidak memiliki NIB dan izin usaha peternakan.
Sanksi:
Penutupan usaha
Pencabutan izin
Denda administratif
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Pasal 4 dan Pasal 5
Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Tidak ditemukan papan informasi atau dokumen persetujuan lingkungan di lokasi.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 58 ayat (1)
Usaha peternakan wajib memperhatikan kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan.
Bau menyengat dan limbah kotoran ayam berpotensi mengganggu kesehatan warga.
Sanksi (Pasal 86):
Pidana kurungan
Denda hingga Rp100 juta
6. KUHP Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum – PMH)
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Warga mengalami kerugian kenyamanan dan kesehatan, sehingga berpotensi menuntut secara perdata.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten tentang Tata Ruang & Ketertiban Umum
➡️ Usaha peternakan di dekat permukiman wajib sesuai RTRW dan mendapatkan persetujuan warga.
Penertiban oleh Satpol PP
Penyegelan lokasi
Pembongkaran atau relokasi kandang
Kesimpulan Hukum
Kandang ayam petelur di Dusun Satu Titang berpotensi melanggar hukum secara administratif, perdata, dan pidana, khususnya terkait:
Perizinan usaha
Izin lingkungan
Pencemaran lingkungan
Gangguan kesehatan masyarakat
Warga memiliki dasar hukum kuat untuk:
Melapor ke DLH, Satpol PP, dan Pemkab Klaten
Mengajukan aduan resmi
Melakukan aksi demonstrasi secara sah sesuai UU No. 9 Tahun 1998
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Tr




