BEKASI – ||
Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL) secara tegas menyoroti kondisi darurat sampah yang kembali melanda Kota Bekasi. Terganggunya operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu akibat hujan yang terjadi terus-menerus dalam beberapa waktu terakhir dinilai bukan semata persoalan cuaca, melainkan cerminan buruknya tata kelola persampahan dan lemahnya mitigasi risiko oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua FWPL, Ade Muksin, menegaskan bahwa hujan merupakan fenomena alam yang bersifat rutin dan dapat diprediksi setiap tahun. Oleh karena itu, menurutnya, alasan cuaca tidak dapat dijadikan pembenaran atas lumpuhnya sistem pengelolaan sampah hingga menyebabkan longsor di TPA dan terputusnya akses pengangkutan.
“Hujan adalah peristiwa tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan teknis dan kebijakan pengelolaan sampah. Jika TPA sampai longsor dan tidak bisa diakses, itu menandakan adanya kelalaian sistemik dan kegagalan tata kelola, bukan kejadian mendadak,” ujar Ade Muksin, Minggu (18/01/2026).
Overkapasitas TPA: Masalah Lama yang Diabaikan
FWPL menilai persoalan utama TPA Sumur Batu adalah overkapasitas kronis yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi ini, menurut Ade, sudah berulang kali disuarakan oleh aktivis lingkungan, akademisi, hingga media massa, namun tidak direspons dengan langkah strategis yang menyentuh akar masalah.
Alih-alih memperkuat pengelolaan dari hulu—seperti pengurangan sampah, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan berbasis kawasan—pemerintah daerah dinilai masih bergantung pada pola lama “kumpul–angkut–buang” yang sudah tidak relevan dengan kondisi perkotaan padat seperti Bekasi.
“TPA dijadikan solusi akhir, padahal kapasitasnya terbatas. Tanpa kebijakan serius di hulu, TPA hanya menjadi bom waktu yang akan meledak setiap musim hujan,” tegas Ade.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Akibat terganggunya operasional TPA, penumpukan sampah mulai terjadi di sejumlah kawasan permukiman. Pengangkutan sampah tersendat, bau menyengat muncul, dan potensi gangguan kesehatan masyarakat semakin meningkat, terutama risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare, DBD, dan infeksi saluran pernapasan.
FWPL menilai kondisi ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar publik, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan estetika kota, tapi menyangkut hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman,” ujar Ade.
Cerminan Rendahnya Akuntabilitas Kebijakan Lingkungan
FWPL menegaskan bahwa darurat sampah di Bekasi tidak bisa dilepaskan dari rendahnya akuntabilitas kebijakan lingkungan hidup. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan, seluruh rantai kebijakan persampahan dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh dan transparan.
“Jika pemerintah hanya merespons dengan langkah darurat tanpa pembenahan struktural, krisis seperti ini akan terus berulang setiap musim hujan. Bekasi membutuhkan kepemimpinan lingkungan yang tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tambah Ade.
Undang-Undang dan Regulasi yang Diduga Dilanggar
FWPL menilai kondisi darurat sampah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 5 dan Pasal 6: Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 19: Pemerintah daerah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis dan berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65: Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 67: Pemerintah berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengamanatkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pembatasan timbulan sampah dan optimalisasi pengolahan sebelum ke TPA.
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018
Tentang penerapan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, termasuk target pengurangan sampah dan pengelolaan TPA yang aman secara lingkungan.
FWPL menilai kegagalan mengantisipasi longsor dan lumpuhnya TPA dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif dan kebijakan, yang berpotensi merugikan lingkungan serta keselamatan publik.
Desakan FWPL
Sebagai penutup, FWPL mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk:
Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Sumur Batu.
Membuka secara transparan penggunaan anggaran sektor persampahan.
Mempercepat kebijakan pengurangan sampah dari hulu.
Menyusun langkah jangka menengah dan panjang yang berkelanjutan.
Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL) sendiri merupakan wadah jurnalis lintas media yang fokus pada isu lingkungan hidup, kebijakan publik, dan keberlanjutan. FWPL aktif melakukan advokasi, edukasi publik, serta pengawasan kebijakan agar sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
FWPL menegaskan, tanpa pembenahan serius dan komitmen kuat, persoalan sampah di Kota Bekasi akan terus menjadi krisis tahunan yang merugikan publik dan mencoreng wajah tata kelola lingkungan perkotaan. (Rls)

