Cianjur, Jawa Barat —||
Tim awak media menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya rumah warga yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran ke sebuah rumah milik warga bernama Ujang yang berlokasi di Jalan Bojong Herang, Kecamatan Cianjur. Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan puluhan slop rokok non-cukai yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah rokok ilegal yang ditemukan diperkirakan hampir mencapai 82 slop, dengan rincian:
1 slop berisi 10 bungkus
1 bungkus berisi 20 batang rokok
Rokok-rokok tersebut diduga kuat tidak dilekati pita cukai resmi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dugaan Jaringan Distribusi Rokok Ilegal
Menurut keterangan yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, Ujang diduga memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial C, yang disebut-sebut sebagai pemasok atau bandar rokok ilegal di wilayah hukum Polres Cianjur. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa Ujang sempat menceritakan rencana usaha kepada seorang kenalan lamanya yang merupakan anggota kepolisian, namun awak media menegaskan bahwa hal ini masih sebatas keterangan sepihak dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan aparat. Klarifikasi resmi dari pihak kepolisian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Potensi Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Jika dihitung secara kasar, puluhan slop rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada jenis dan tarif cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan memperjualbelikan dan menyimpan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Cianjur dan Bea Cukai, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.
Tr

