MUSI BANYUASIN — ||
Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali dipertanyakan. Aktivitas illegal drilling di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang sebelumnya sempat terhenti akibat kebakaran hebat, kini kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Dua nama yang disebut-sebut sebagai pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Amir, warga Desa Sri Gunung, dan Ruswan. Keduanya diduga mengelola sumur minyak ilegal yang berada di lokasi yang dikenal masyarakat setempat sebagai Cobra 1 (Pintu Air 4), kawasan yang secara hukum berada di dalam HGU PT Hindoli.
Ironisnya, lokasi tersebut baru saja dilanda kebakaran hebat pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 21 Desember 2025. Insiden itu sempat mengundang perhatian aparat kepolisian dan mengakibatkan area sumur minyak ilegal dipasangi garis polisi (police line) karena berstatus Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, harapan publik agar aparat bertindak tegas ternyata berbanding terbalik dengan realita di lapangan.
Kembali Beroperasi Meski Berstatus TKP
Berdasarkan hasil pantauan Tim Gabungan Media dua sumur minyak ilegal tersebut kembali aktif dan bahkan berproduksi dalam skala besar. Sumur-sumur itu tampak beroperasi dengan peralatan seadanya, hanya beratapkan terpal, tanpa standar keselamatan maupun perlindungan lingkungan.
Minyak mentah terlihat menyembur deras ke permukaan—dalam istilah lokal dikenal dengan sebutan “meluing”—dan langsung ditampung ke dalam drum-drum besar. Aktivitas tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan drum minyak mentah per hari, yang tentunya mendatangkan keuntungan ekonomi besar bagi para pelaku.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas ilegal di lokasi bekas kebakaran, yang jelas-jelas berada di dalam kawasan HGU dan pernah dipasangi police line, bisa kembali berjalan tanpa hambatan hukum?
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Hukum
Kembali beroperasinya sumur minyak ilegal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara serius terhadap pemilik maupun pengelola sumur. Padahal, kebakaran yang terjadi sebelumnya diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas illegal drilling tersebut.
Publik pun menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Keluang, Unit Pidana Khusus (Pidsus), serta Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Tidak terlihat adanya tindakan penindakan lanjutan, penyegelan permanen, maupun penetapan tersangka atas insiden kebakaran dan aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum.
Situasi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa para pelaku seolah “kebal hukum”, bahkan tidak sedikit yang menduga adanya oknum tertentu yang menjadi beking di balik bisnis minyak ilegal tersebut.
Keterangan Warga Menguatkan Dugaan
Keterangan warga setempat semakin menguatkan dugaan kepemilikan sumur minyak ilegal tersebut.
“Setahu masyarakat di sini, sumur minyak itu milik Amir, warga Desa Sri Gunung, dan yang di sebelahnya milik Ruswan. Yang punya Ruswan kemarin juga sempat terbakar,” ujar seorang warga kepada Tim Liputan,
Menurut warga, aktivitas sumur minyak ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta potensi konflik sosial.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga
Aktivitas illegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko kebakaran susulan sangat tinggi, mengingat sumur-sumur tersebut beroperasi tanpa standar keamanan, instalasi yang layak, maupun pengawasan teknis.
Selain itu, potensi pencemaran tanah dan air akibat tumpahan minyak mentah juga menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Desakan kepada Kapolres dan Kapolda
Atas temuan tersebut, Tim Gabungan Media secara tegas mendesak Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumatera Selatan untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah konkret. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di tingkat Polsek hingga Polres dinilai mendesak guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan telah menjadi ujian serius terhadap integritas, keberanian, dan wibawa hukum negara dalam menghadapi praktik ilegal yang diduga melibatkan kepentingan ekonomi besar.
Upaya Konfirmasi Belum Direspons
Demi keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Tim Liputan telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Amir selaku pihak yang disebut sebagai pemilik sumur minyak ilegal, serta kepada Kapolsek Keluang, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 30 Desember 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan resmi maupun tanggapan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
Masyarakat Musi Banyuasin berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh pemilik modal serta oknum yang diduga berada di balik praktik minyak ilegal ini, demi menjaga keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan marwah hukum di Bumi Serasan Sekate.
(Red/Tim)

