Subang, Jawa Barat —
Hasil investigasi awak media menemukan dugaan kuat praktik peredaran obat terlarang yang dijual secara bebas di sebuah rumah tinggal yang dimanfaatkan sebagai toko ilegal di wilayah Gopel, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tempat tersebut diduga menjual berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin, seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan THP, yang sejatinya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, rumah tersebut tampak beroperasi layaknya toko kecil. Aktivitas transaksi berlangsung secara terang-terangan dan menyasar masyarakat umum, termasuk kalangan remaja dan pekerja muda. Mirisnya, pembeli dapat memperoleh obat-obatan tersebut tanpa resep medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Diduga Dikelola Oknum, Terorganisir, dan Berlangsung Lama
Sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat terlarang ini telah berlangsung cukup lama. Kuat dugaan usaha ilegal tersebut dikelola oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan. Warga mengaku resah, karena peredaran obat-obatan tersebut telah berdampak langsung pada meningkatnya penyalahgunaan obat dan gangguan ketertiban lingkungan.
“Sering terlihat anak-anak muda keluar masuk, beli obat lalu nongkrong. Kami khawatir,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Serius Bagi Generasi Muda
Tramadol, Hexymer, dan THP merupakan obat yang kerap disalahgunakan untuk menimbulkan efek euforia, halusinasi, dan ketergantungan. Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan mental, kejang, hingga kematian. Peredaran bebas obat-obatan ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda.
Undang-Undang yang Dilanggar
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (penguatan sanksi kesehatan)
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila terbukti menyebabkan dampak buruk, kematian, atau keterlibatan jaringan terorganisir, pelaku dapat dijerat pasal berlapis.
Ancaman Hukuman
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut terancam:
Pidana penjara hingga 15 tahun
Denda hingga Rp1,5 miliar
Penyitaan barang bukti
Penutupan tempat usaha ilegal
Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan awak media mendesak Polsek Pusakanagara, Polres Subang, Polda Jawa Barat, serta BPOM untuk segera:
Melakukan penggerebekan dan penindakan tegas
Menutup lokasi penjualan ilegal
Mengusut tuntas pihak pengelola dan jaringan pemasok
Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Peredaran obat terlarang berkedok rumah tinggal ini merupakan kejahatan serius terhadap kesehatan publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Tr


