Diduga Langgar Aturan Pertamina dan BPH Migas, SPBU 34.43111 Baros Sukabumi Disorot Terkait Penyaluran Pertalite Bersubsidi

 



Sukabumi, Jawa Barat – ||

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros Nomor 222, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disorot publik setelah diduga kuat melanggar peraturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


Dari pantauan langsung di lokasi, awak media menemukan banyaknya pengendara sepeda motor jenis Thunder yang secara berulang kali melakukan pengisian Pertalite. Para pengendara tersebut terlihat bolak-balik masuk ke area SPBU dalam waktu berdekatan, diduga untuk mengelabui petugas.



Lebih mencurigakan lagi, BBM subsidi yang dibeli tersebut diduga ditumpuk dan ditimbun di lahan kosong yang lokasinya tidak jauh dari area SPBU. Lahan tersebut disinyalir dijadikan tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali diperjualbelikan secara ilegal dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Pengakuan Pengawas Pertamina

Samsul M, selaku pengawas dari Pertamina yang bertugas di SPBU tersebut, mengakui bahwa pihak SPBU sebenarnya telah menetapkan batas pembelian Pertalite bersubsidi.


“SPBU sudah menetapkan pembelian Pertalite tidak boleh lebih dari 10 liter atau senilai Rp100 ribu,” ujar Samsul M.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan, karena praktik pengisian berulang menggunakan jeriken masih terus terjadi. Bahkan, Samsul M juga menyebut bahwa praktik serupa ditemukan di tiga lokasi SPBU lainnya, yang kini turut menjadi perhatian dan pengawasan Pertamina.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pengguna BBM subsidi yang berhak, karena kerap kesulitan mendapatkan Pertalite akibat dugaan penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dugaan Pelanggaran Aturan BBM Subsidi

Jika dugaan ini terbukti, maka SPBU dan pihak-pihak terkait diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Keputusan Menteri ESDM terkait pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi.

Kontrak Kerja Sama SPBU dengan PT Pertamina (Persero), yang secara tegas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Pengisian jeriken secara berulang tanpa izin juga dinilai membuka peluang terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, yang jelas merugikan negara dan masyarakat.



Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh individu maupun badan usaha.

Sanksi Administratif dari Pertamina dan BPH Migas, berupa:

Teguran tertulis

Penghentian sementara penyaluran BBM subsidi

Pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU

Pencabutan izin niaga

Selain itu, pihak yang melakukan penimbunan BBM juga dapat dikenakan Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar karena mengganggu distribusi energi nasional.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 34.43111 Baros, termasuk menelusuri dugaan lokasi penimbunan BBM subsidi di sekitar area SPBU.

Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai amanat negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU 34.43111 guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Aparat diharapkan segera bertindak agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berulang dan merugikan keuangan negara serta kepentingan publik.

R

Lebih baru Lebih lama