Tak Kooperatif Saat Dikonfirmasi, Pegawai SPBU Baros Mangkir dari Janji, Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal Kian Menguat



Sukabumi, Jawa Barat –||

 Dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.43111 Jalan Baros Nomor 222, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, semakin menguat. Pasalnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak SPBU justru menemui sikap tidak kooperatif, yang memicu kecurigaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lingkungan SPBU tersebut.


Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai SPBU bernama Asep sebelumnya telah menyepakati janji pertemuan pada pukul 08.00 WIB di kantor SPBU untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengisian Pertalite menggunakan jeriken secara berulang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menepati janji.



Melalui pesan singkat, Asep menyampaikan alasan ketidakhadirannya dengan dalih harus mengantarkan obat untuk anaknya yang sedang sakit di pesantren. Alasan tersebut dinilai awak media tidak relevan dengan janji resmi yang telah disepakati sebelumnya, terlebih tidak ada pemberitahuan pembatalan jauh hari.


Sikap mangkir ini justru memperkuat dugaan bahwa pihak SPBU berusaha menghindari klarifikasi publik terkait maraknya pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan dugaan penimbunan yang terjadi tidak jauh dari area SPBU.



Pengawas Diduga Mengetahui Aktivitas Ilegal

Lebih jauh, hasil investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa pengawas SPBU diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak melakukan tindakan tegas untuk menghentikannya. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari Samsul M, pengawas Pertamina di SPBU tersebut, yang menyebutkan adanya pembatasan pembelian Pertalite maksimal 10 liter atau Rp100 ribu.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak dijalankan secara konsisten, terbukti dengan masih maraknya pengendara yang bolak-balik melakukan pengisian menggunakan jeriken, bahkan diduga menyalurkan BBM tersebut ke lokasi penimbunan.


Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum internal SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis

Apabila terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan, maka tidak hanya pelaku penimbunan, namun pegawai, pengawas, hingga pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka berpotensi dijerat dengan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 56 KUHP, terkait pembantuan tindak pidana, jika terbukti mengetahui namun membiarkan terjadinya pelanggaran.

Sanksi administratif berat dari Pertamina dan BPH Migas, mulai dari penghentian sementara penyaluran BBM subsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Desakan Audit dan Penindakan Tegas

Awak media dan masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU 34.43111 Baros, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data penyaluran BBM, serta menelusuri dugaan lokasi penimbunan Pertalite di sekitar SPBU.


Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan agar subsidi negara tidak terus disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.


Hingga berita ini kembali diturunkan, pihak pengelola SPBU 34.43111 Baros belum memberikan klarifikasi resmi dan belum memenuhi permintaan konfirmasi lanjutan dari awak media.

Tr

Lebih baru Lebih lama