Kebumen, Jawa Tengah —||
Aktivitas mencurigakan diduga praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang atau yang dikenal dengan istilah pengangsu terpantau oleh tim awak media di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat tim awak media hendak mengisi BBM di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Tersobo, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah, tepatnya di titik koordinat 7QJJ+G69, sekitar pukul 16.09 WIB (GMT +07.00). Di lokasi tersebut, tim melihat dua unit kendaraan yang mencurigakan sedang melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama.
Dua kendaraan yang dimaksud yakni:
Satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver dengan nomor polisi AB 8731 HC, diduga menggunakan barcode kendaraan Daihatsu.
Satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna hitam dengan nomor polisi AA 1654 CC, diduga menggunakan barcode kendaraan Toyota Agya.
Kedua kendaraan tersebut terpantau melakukan pengisian BBM dalam waktu yang hampir bersamaan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem barcode atau pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Tidak berhenti di situ, tim awak media kembali menemukan mobil Toyota Kijang Krista warna hitam dengan nomor polisi AA 1654 CC melakukan pengisian BBM untuk kedua kalinya di SPBU Ungaran Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen pada hari yang sama. Aktivitas pengisian berulang ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pengangsu BBM.
Selanjutnya, saat tim awak media melintas ke arah Purbalingga, kembali terlihat satu unit mobil Mitsubishi Kuda yang sama melakukan pengisian BBM di SPBU lain yang berbeda lokasi. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait tujuan dan pola pengisian BBM kendaraan-kendaraan tersebut.
Tim awak media kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu sopir kendaraan Mitsubishi Kuda. Dalam keterangannya, sopir tersebut mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan pihak tertentu, yang disebut-sebut dengan istilah “Doreng” atau “Toro”, yang diduga mengatur aktivitas pengisian BBM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan, baik dari yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Tim awak media juga belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dari aparat penegak hukum setempat.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan pengisiannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Jika praktik pengangsu dan penyalahgunaan barcode benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta
Aturan turunan terkait pendistribusian dan pengawasan BBM subsidi.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Pertamina dan BPH Migas, dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan, guna menjaga keadilan distribusi BBM dan mencegah kerugian negara.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Kep

