Rabu, 14 Januari 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Meulaboh – Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo.
Seorang pelaku berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, berhasil diamankan setelah sebelumnya melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kuta Padang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/236/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh dan LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, yang masing-masing dilaporkan pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor di area Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang.
Saat itu, kunci kontak masih tertinggal di motor.
Pelaku yang datang secara diam-diam langsung menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku bersama saksi, namun upaya tersebut gagal.
Aksi kedua dilakukan pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan modus dan ciri pelaku dengan kasus sebelumnya.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Meulaboh dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim Resmob yang terus melakukan pengembangan di lapangan sejak laporan pertama diterima.
“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Kuta Padang dan sempat menggadaikan hasil curian ke Nagan Raya,” ujar AKP Roby.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, tim Resmob kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan oleh pelaku. Kedua kendaraan kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pemantauan terhadap tindak kriminalitas jalanan yang berpotensi meningkat menjelang pergantian tahun dan musim liburan.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif untuk menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Aceh Barat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan, sekaligus memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga di wilayah hukum Polres Aceh Barat.


