Diduga Tambang Ilegal, PT Patriot Bangun Karya Disomasi FGMPL dan Dilaporkan ke Aparat





Kuningan, Jawa Barat —

Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (FGMPL) secara resmi melayangkan surat klarifikasi sekaligus somasi terbuka/peringatan keras kepada PT Patriot Bangun Karya, terkait dugaan kuat pelanggaran hukum di sektor pertambangan mineral dan batuan (galian C) di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Surat bernomor X/FGMPL/DPP/X/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026 tersebut memuat serangkaian dasar hukum, fakta lapangan, serta tuntutan tegas agar perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian sebelum terpenuhinya seluruh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam surat klarifikasi dan somasi tersebut, FGMPL menegaskan bahwa PT Patriot Bangun Karya diduga melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, serta penjualan material pasir dan batuan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

FGMPL mengacu secara tegas pada Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 160 juga mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi tanpa hak.


FGMPL memaparkan bahwa aktivitas PT Patriot Bangun Karya, seperti penggunaan alat berat excavator untuk mengupas tanah permukaan, mengambil material pasir dari dalam tanah, memisahkan material pasir dari tanah, hingga mengumpulkannya, telah memenuhi unsur “memproduksi mineral”.

“Penambangan tidak harus disertai penjualan. Ketika material sudah diekstraksi dari dalam tanah, maka unsur produksi telah terpenuhi,” tegas FGMPL dalam suratnya.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan lapangan pada April 2025, yang menurut FGMPL menunjukkan adanya aktivitas galian yang seharusnya wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.


FGMPL juga menyoroti penggunaan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) oleh PT Patriot Bangun Karya. Menurut FGMPL, izin yang diterbitkan melalui OSS belum dapat digunakan sebagai dasar legal penambangan, karena tidak memenuhi syarat substantif yang diatur dalam UU Minerba serta peraturan turunannya.

Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, PT Patriot Bangun Karya belum memiliki dokumen AMDAL maupun izin operasional, yang merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.


FGMPL menegaskan bahwa ketiadaan dokumen AMDAL merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 22 UU tersebut mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL.

Tidak hanya itu, FGMPL mengingatkan bahwa Pasal 161 UU Minerba memperluas ancaman pidana kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin yang sah.

FGMPL menilai aktivitas PT Patriot Bangun Karya berpotensi merusak tata kelola konservasi sumber daya mineral, memicu penambangan ilegal, serta mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang berwawasan lingkungan karena tidak berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

“Penambangan tanpa izin operasional membuka peluang kerusakan lingkungan yang serius dan mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan,” tulis FGMPL.


Atas dasar tersebut, FGMPL secara tegas memperingatkan PT Patriot Bangun Karya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas galian sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Apabila somasi tersebut diabaikan, FGMPL menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


FGMPL juga menyampaikan bahwa surat tersebut ditembuskan kepada berbagai institusi negara, antara lain:

Kementerian ESDM

Kementerian Lingkungan Hidup

Gubernur Jawa Barat

Kapolda Jawa Barat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Bupati Kuningan

Kapolres Kuningan

Kejaksaan Negeri Kuningan

FGMPL berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dorongan Reformasi Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, FGMPL juga menegaskan harapan agar Polri tetap mandiri dan bebas dari intervensi, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Governance dalam penanganan perkara pertambangan.

“Masyarakat ingin Polri yang kuat, profesional, dekat dan dicintai rakyat, serta benar-benar menjadi penegak hukum yang adil,” pungkas FGMPL.


Red

Lebih baru Lebih lama