Diduga Langgar UU Minerba, Galian C Batu Cadas di Kuantan Mudik Terus Beroperasi





Kuantan Singingi, Riau–

Aktivitas quarry dan galian C jenis batu cadas sejenis krokos yang diduga beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Cengar hingga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


Berdasarkan laporan sejumlah warga setempat, aktivitas galian tersebut telah lama dikeluhkan dan Sebelumnya beberapa kali diberitakan media. Pada Minggu, 11 Januari 2026, tim media kembali menemukan aktivitas tersebut masih beroperasi. Dalam rekaman video yang diperoleh, terlihat sejumlah mobil colt diesel serta alat berat jenis ekskavator sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan material batu cadas.


Rekaman video tersebut kemudian diteruskan kepada Athia, wartawan sekaligus redaksi media IntelijenJenderal.com, dan diunggah ke akun TikTok milik redaksi. Tak lama setelah video tersebut menjadi viral, sekitar pukul 16.27 WIB, masuk sebuah panggilan telepon dari nomor tidak dikenal (+62 823 8532 28xx).


Penelpon tersebut mengaku bernama Gepeng, yang disebut-sebut oleh warga sebagai sosok big bos dalam aktivitas galian C tersebut. Dalam percakapan itu, Gepeng mempertanyakan alasan video tersebut diviralkan dan diduga menawarkan imbalan kepada redaksi.


“Bang, kenapa itu Abang viralkan, kalau butuh uang rokok tinggal bilang saja,” ujar Gepeng dalam percakapan tersebut.


Menanggapi hal itu, redaksi menegaskan bahwa video tersebut merupakan hasil temuan tim lapangan dan menolak segala bentuk permintaan yang berpotensi mencederai independensi jurnalistik.


“Maaf bang, temuan itu berdasarkan hasil tim kami dan tidak bisa saya kabulkan,” tegas Athia.


Percakapan tersebut berlanjut dengan adanya tawaran pertemuan atau pengiriman uang melalui transfer, namun kembali ditolak oleh redaksi.


Pada Senin, 12 Januari 2026, sejumlah warga kembali menyampaikan keterangan kepada redaksi bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh inisial Gepeng selaku pemilik utama, dengan mengoperasikan beberapa unit alat berat.


Menurut keterangan warga, material batu cadas hasil galian dijual baik di dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maupun ke luar daerah, termasuk ke Kabupaten Indragiri Hulu. Harga penjualan disebut mencapai sekitar Rp2.200.000 per truk, dengan muatan sekitar 10 paket atau ±11 ton. Aktivitas pengangkutan disebut dapat mencapai puluhan truk per hari.


Warga juga mengungkapkan bahwa material batu cadas tersebut diduga digunakan untuk kepentingan proyek perusahaan tertentu. Meski aktivitas ini telah lama menjadi sorotan berbagai pihak, warga menilai pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terkesan melemah, sehingga kegiatan tersebut terus berlangsung.


Warga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dampak dari aktivitas galian C ilegal tersebut antara lain:


Kerusakan lahan dan lingkungan, Gangguan ekosistem dan sumber air, Kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah. Sementara itu, keuntungan dari aktivitas tersebut diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik usaha dan pemilik alat berat.

Berdasarkan dugaan aktivitas galian C yang berlangsung tanpa izin resmi, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 UU Minerba

Menyatakan bahwa:

*“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 35 ayat (3)

Mengatur bahwa usaha pertambangan mineral batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Pasal 161

Menegaskan bahwa setiap orang yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 22

Menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL.

Pasal 36 ayat (1)

Menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.

Pasal 109

Menyebutkan bahwa usaha atau kegiatan yang dijalankan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penambangan mineral batuan (galian C) hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya seluruh perizinan berusaha, termasuk:

IUP atau SIPB

Persetujuan lingkungan

Dokumen AMDAL atau UKL-UPL

Tanpa kelengkapan tersebut, kegiatan penambangan dinilai ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Potensi Kerugian Negara dan Daerah

Selain ancaman pidana, aktivitas galian C yang diduga ilegal juga berpotensi menimbulkan:

Kerugian keuangan negara dan daerah, akibat tidak dibayarkannya pajak dan retribusi pertambangan;

Kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk degradasi lahan dan terganggunya sumber air;

Preseden buruk penegakan hukum, jika aktivitas yang diduga melanggar hukum dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

Dorongan Penegakan Hukum

Redaksi menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan hukum sesuai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah secara hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menilai bahwa praktik yang berlangsung dalam jangka waktu lama sulit terjadi tanpa adanya pembiaran, meskipun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian secara hukum.


Redaksi menegaskan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang, serta mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.


Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait.



Tim/redaksi

Lebih baru Lebih lama