SRAGEN — ||
Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, S.H., mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Gemolong, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kejahatan bisa berada di sekitar lingkungan warga, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan.
“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman saat diparkir,” ujar AKP Liyan Prasetyo.
Ia mengingatkan agar warga selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi, serta memanfaatkan sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan penerapan one gate system di lingkungan permukiman. Langkah-langkah sederhana tersebut dinilai sangat efektif dalam mencegah terjadinya aksi pencurian.
Selain itu, Kapolsek Gemolong juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, pusat perbelanjaan, area perkantoran, maupun lingkungan rumah sendiri.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita menjadi polisi bagi diri sendiri,” tegasnya.
Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Sragen, khususnya Kecamatan Gemolong, dapat terus terjaga dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Polisi Gemolong 110 – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Red

