Keterlambatan Proyek Sekolah di Lubuk Kapundung, Disdikbud Pastikan Sanksi Tetap Berlaku






Mandailing Natal, Sumatera Utara —

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penyelesaian Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp950.000.000.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus menanggapi perhatian masyarakat terhadap progres pembangunan fasilitas pendidikan yang dinilai belum selesai sesuai jadwal kontrak awal.

Mengalami Keterlambatan, Kontrak Diperpanjang Melalui Adendum

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, menjelaskan bahwa proyek pembangunan RKB tersebut memang mengalami keterlambatan dari masa kontrak awal yang telah ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Atas kondisi tersebut, pihak dinas telah menerbitkan adendum kontrak berupa perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 (lima puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pekerjaan hingga saat ini belum sepenuhnya selesai dan telah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan dinyatakan rampung, barulah dilakukan perhitungan nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan kepada tim investigasi.

Pertimbangan Asas Kemanfaatan bagi Dunia Pendidikan

Riswan menegaskan bahwa keputusan pemberian adendum perpanjangan waktu bukan tanpa pertimbangan. Langkah tersebut diambil dengan mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Menurutnya, apabila proyek dihentikan di tengah jalan, bangunan ruang kelas yang sudah hampir selesai tidak dapat dimanfaatkan, sementara kebutuhan ruang belajar bagi peserta didik di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung sangat mendesak.

“Ruang kelas sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran 2026. Jika proyek dihentikan, justru akan merugikan siswa dan sekolah,” jelasnya.

Faktor Penyebab Keterlambatan Pekerjaan

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan oleh sejumlah faktor di luar perencanaan awal, di antaranya:

Bencana banjir yang sempat melanda wilayah sekitar lokasi proyek;

Kendala teknis akses, khususnya sulitnya pengiriman material bangunan ke lokasi sekolah;

Kondisi geografis yang memengaruhi mobilisasi tenaga kerja dan logistik.

Fangkaian faktor tersebut berdampak signifikan terhadap progres fisik pekerjaan di lapangan.

Denda Keterlambatan Tetap Diberlakukan

Terkait konsekuensi keuangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan kontrak dan adendum.

Besaran denda ditetapkan sebesar satu per seribu (1/1000) per hari dari nilai kontrak, dan perhitungan denda mulai diberlakukan sejak masa adendum berjalan.

“Yang dilakukan bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran terhadap nilai pembayaran. Pembayaran kepada penyedia jasa nantinya sudah dipotong dengan denda keterlambatan sesuai aturan,” tegas Riswan.

Batas Waktu Hingga Februari 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan hingga Februari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut proyek kembali tidak dapat diselesaikan, pihak dinas memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.

Sanksi tersebut meliputi:

Pemutusan kontrak secara sepihak;

Penagihan penuh denda keterlambatan;

Pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam (blacklist);

Sanksi administratif dan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Transparansi dan Pengawasan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pihak dinas juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas lainnya guna memastikan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

“Pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya di sektor pendidikan,” pungkas Riswan.

R

Lebih baru Lebih lama