Langgar Aturan Perizinan, PT Mon Jambe Terancam Ditutup Permanen di Nagan Raya

 





Nagan Raya, Aceh – Media Jurnal Investigasi Mabes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi menutup sementara seluruh aktivitas usaha PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena terbukti belum memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor: 660/4/KPTS/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perkebunan PT Mon Jambe di Kabupaten Nagan Raya.

SK Bupati Diserahkan Langsung kepada Manajemen Perusahaan

Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM, saat ditemui awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa SK Bupati tersebut diserahkan oleh Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan Pemkab Nagan Raya melalui pihak Kecamatan Seunagan Timur.

Penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Camat Seunagan Timur pada Jumat, 9 Januari 2026, dan diterima langsung oleh Moh. Suharto, selaku Manajer PT Mon Jambe.

“Surat Keputusan Bupati Nagan Raya telah kami sampaikan kepada pihak perusahaan melalui tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait,” ujar Said Mudhar.

Kegiatan penyerahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh, serta Kasi Trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Pemkab Dukung Investasi, Tapi Wajib Patuhi Aturan

Said Mudhar menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Seunagan Timur pada prinsipnya sangat mendukung investasi yang masuk ke wilayahnya, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur selama mengikuti peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, investasi yang legal dan tertib akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD Gampong, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki perizinan resmi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong Kandeh agar tetap menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan anarkis, dan mempercayakan penegakan aturan kepada pemerintah,” imbuh Said Mudhar.

DPMPTSP: PT Mon Jambe Tidak Miliki Dokumen Perizinan

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan kepada awak media bahwa keputusan Bupati tersebut diambil berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan yang turun langsung ke lokasi perusahaan.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Usaha Perkebunan PT Mon Jambe Nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026, diketahui bahwa PT Mon Jambe tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut Hizbulwatan, diperoleh keterangan bahwa luas lahan keseluruhan yang dikuasai perusahaan mencapai sekitar 1.000 hektare, dengan sekitar 400 hektare telah dilakukan pembersihan dan siap tanam.

Kewajiban PT Mon Jambe Sesuai SK Bupati

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu dan SK Bupati Nagan Raya, PT Mon Jambe diwajibkan untuk:

Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak SK diterima;

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT Mon Jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, berupa penutupan permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Tegas, Investasi Harus Taat Hukum

Hizbulwatan menegaskan bahwa Pemkab Nagan Raya tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah tersebut, namun ketaatan hukum adalah syarat mutlak.

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh investasi selama sesuai aturan. Namun apabila tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama