NEGARA DIUJI! TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK BENGKEL DI KALIMALANG BEKASI TERKESAN DIBIARKAN, TRAMADOL & BENZO DIJUAL BEBAS SEPERTI PERMEN



KOTA BEKASI —

Jika hukum masih berfungsi, maka toko obat ilegal berkedok bengkel di Jl. Inspeksi Kalimalang No. 6, RT 001 RW 009, Kota Bekasi 17412 seharusnya SUDAH TUTUP TOTAL. Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga kini, toko tersebut masih bebas beroperasi, menjual obat keras berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, THP, dan Benzodiazepin secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan menertawakan negara.

Atensi Kapolres dan Kapolda Metro Jaya soal pemberantasan obat ilegal dipertanyakan kredibilitasnya, karena di lokasi ini, pelanggaran terjadi setiap hari tanpa hambatan.

Modus Terbuka, Bukan Sembunyi-Sembunyi

Ini bukan jual beli sembunyi di gang gelap. Ini operasi siang bolong.

Toko tersebut diduga sengaja mengatur jam buka untuk mengelabui aparat:

Pagi: 07.00–10.00 WIB

Sore hingga malam: buka kembali

Pola ini mengindikasikan bukan sekadar nekat, tapi percaya diri. Percaya diri karena apa?

Itulah pertanyaan yang kini menggantung di publik.

Obat Keras Dijual Bebas = Bom Waktu Sosial

Tramadol, Hexymer, THP, dan Benzodiazepin adalah obat keras daftar G, bukan jajanan warung. Penyalahgunaannya telah lama menjadi akar kejahatan jalanan:

Tawuran

Begal

Kekerasan

Overdosis

Kematian

Namun di Kalimalang Bekasi, obat-obat ini diduga dijual bebas tanpa resep, tanpa apoteker, tanpa izin, bahkan disinyalir mudah diakses oleh remaja.

Jika ini bukan ancaman serius bagi keamanan publik, lalu apa?

HUKUMNYA JELAS, PELANGGARANNYA TELANJANG

Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum berat, bukan pelanggaran kecil:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435 & 436

Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin

👉 Pidana penjara hingga 12 TAHUN

👉 Denda hingga Rp5 MILIAR

Ini KEJAHATAN SERIUS, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Pertanyaan Mematikan untuk APH

Karena toko di Jl. Inspeksi Kalimalang No. 6 masih bebas, maka publik BERHAK BERTANYA:

Apakah toko ini kebal hukum?

Apakah ada pembiaran sistematis?

Apakah aparat tidak tahu, atau tidak mau tahu?

Atau lebih parah: tahu, tapi diam?

Diamnya penegakan hukum adalah bentuk persetujuan pasif.

INI BUKAN KRITIK, INI PERINGATAN KERAS

Jika aparat terus diam, maka yang terjadi adalah:

Hukum kehilangan wibawa

Negara kalah di hadapan penjual obat ilegal

Generasi muda jadi korban

Masyarakat MENUNTUT TANPA TAWAR:

Kapolres Metro Bekasi Kota

Kapolda Metro Jaya

BPOM

Dinas Kesehatan

Satpol PP

untuk SEGERA GEREBEK, SEGEL, DAN PROSES PIDANA.

Tidak ada lagi alasan.

Tidak ada lagi pembenaran.

Lokasi jelas. Modus jelas. Pelanggaran telanjang.

PENUTUP: JANGAN SALAHKAN PUBLIK JIKA MARAH

Jika toko obat ilegal ini masih berdiri esok hari, maka yang dipertanyakan bukan keberanian pelaku, tapi ketegasan negara.

Jangan tunggu korban berikutnya.

Jangan tunggu darah.

Jangan tunggu viral nasional.

Hukum harus turun ke Kalimalang.

SEKARANG.


R d

Lebih baru Lebih lama