Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kaperwil Sumut Joner Simarmata Imbau Masyarakat Lebih Tertib dan Sadar Hukum

 



Sumatera Utara —||

 Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat, yang kini diatur lebih spesifik dan menyentuh langsung perilaku sosial masyarakat sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Utara, Joner Simarmata, mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk meningkatkan kesadaran hukum dan lebih berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, serta berperilaku di tengah kehidupan bermasyarakat.

“KUHP yang baru ini mengatur banyak aspek kehidupan sosial yang sebelumnya sering dianggap hal biasa. Oleh karena itu, masyarakat Sumatera Utara perlu memahami aturan ini agar tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan,” ujar Joner Simarmata.

Sejumlah Ketentuan Penting dalam KUHP Baru

Joner Simarmata menjelaskan, terdapat beberapa pasal dalam KUHP terbaru yang perlu menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, antara lain:

Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi)

Praktik hidup bersama tanpa pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mabuk di muka umum

Setiap orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban di ruang publik dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Mengganggu ketenangan dengan kebisingan

Aktivitas yang menimbulkan kebisingan, seperti memutar musik keras pada malam hari hingga mengganggu lingkungan sekitar, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP.

Penghinaan melalui ucapan kasar

Mengucapkan kata-kata penghinaan atau merendahkan martabat orang lain, termasuk menyebut seseorang dengan sebutan hewan seperti “anjing” atau “babi”, dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 436 KUHP.

Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan

Pemilik hewan yang lalai sehingga hewannya masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 278 KUHP. Apabila hewan tersebut sampai melukai orang lain, pemiliknya dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP.

Penguasaan lahan tanpa hak

Setiap orang yang memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik pihak lain tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP.

Ajak Semua Elemen Masyarakat untuk Saling Mengingatkan

Lebih lanjut, Joner Simarmata mengajak seluruh elemen masyarakat di Sumatera Utara — mulai dari lingkungan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, jemaat, umat, hingga pengurus RT/RW dan lingkungan kerja — untuk bersama-sama menyosialisasikan aturan ini sebagai bentuk edukasi hukum.

“Mari kita mulai dari keluarga masing-masing, saling mengingatkan dan membimbing agar setiap anggota keluarga tetap berada dalam koridor hukum, nilai agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi KUHP baru ini bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar tercipta kehidupan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan di Sumatera Utara.

Dengan diberlakukannya KUHP terbaru ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat menyesuaikan diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat etika, sopan santun, dan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.

(Redaksi)

Joner Simarmata

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Utara

Lebih baru Lebih lama