Jum'at, 23 Januari 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Aceh Barat — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung mulai 2 Januari 2026.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang mengatur kehidupan bermasyarakat secara lebih rinci dan menyentuh langsung aktivitas sehari-hari warga.
Seiring diberlakukannya KUHP terbaru tersebut, (Ketua Media Independen online Indonesia(Mio) Kabupaten Aceh Barat,T.Edi Nur Saputra,S.Sos, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan pemahaman hukum serta lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku, guna menghindari potensi pelanggaran pidana.
Dalam keterangannya, T.Edi nur Saputra,S.Sos, menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya mengatur tindak pidana berat, tetapi juga berbagai perilaku sosial yang selama ini kerap dianggap sepele.
“KUHP terbaru ini mengatur kehidupan sosial masyarakat secara lebih rinci. Karena itu, masyarakat harus mulai lebih berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sejumlah Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya :
Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) Praktik hidup bersama tanpa pernikahan atau dikenal dengan istilah kumpul kebo dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1), dengan ketentuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Mabuk di muka umum Perilaku mabuk di tempat umum dapat dikenai sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1), sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Mengganggu ketertiban umum Aktivitas yang menimbulkan kebisingan, seperti memutar musik keras pada malam hari dan mengganggu ketenangan warga, diatur dalam Pasal 265 KUHP.
Penghinaan dengan kata-kata kasar Ucapan penghinaan, termasuk menyebut seseorang dengan sebutan hewan seperti “anjing” atau “babi”, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.
Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan Pemilik hewan yang membiarkan hewannya masuk ke pekarangan orang lain hingga merusak tanaman dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 278 KUHP. Bahkan, apabila hewan tersebut melukai orang lain, pemiliknya dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP.
Penguasaan lahan tanpa hak Tindakan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP.
Ajak Masyarakat Saling Mengingatkan Lebih lanjut, T.Edi Nur Saputra,S.Sos, mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, umat dan jemaat, RT/RW, hingga tempat kerja, untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini sebagai bentuk edukasi hukum.
“Mari kita mulai dari keluarga sendiri, saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga agar tetap berada dalam koridor hukum, nilai agama, serta ketertiban bermasyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih sadar hukum dan tidak terjerat persoalan pidana akibat ketidaktahuan.
Dengan diberlakukannya KUHP terbaru, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat nilai-nilai etika, sopan santun, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
(Redaksi)
T. Edi Nur Saputra,S.Sos
ketua Mio Kabupaten Aceh Barat

