Diduga Beraktivitas Kembali, Inisial H.M Disorot dalam Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Jenis Bio Solar di Bitung






Bitung, Sulawesi Utara – ||

Aktivitas dugaan praktik penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kelurahan Kema Klabat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (20/02/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat aktivitas mencurigakan berupa keluar masuknya unit transportasi berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar ke sebuah lokasi penampungan di kawasan perumahan Kelurahan Kema Klabat.



Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyisiran di lapangan, ditemukan satu unit transportasi berwarna biru putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM serta perangkat mesin yang diduga berfungsi untuk menyedot bahan bakar dari kendaraan tersebut ke tempat penampungan.

Lokasi tersebut sebelumnya kerap dipantau oleh awak media, namun hanya sebatas aktivitas lalu lintas kendaraan. Belakangan diketahui bahwa tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penyimpanan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dikelola oleh seseorang berinisial H.M.

Awak media telah berupaya 


melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi.

Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.



Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk Bio Solar diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk Pelanggaran yang Diduga Terjadi

Beberapa bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

Penimbunan BBM Bio Solar untuk dijual kembali

Penyimpanan BBM tanpa izin resmi

Pengangkutan menggunakan tangki atau wadah modifikasi

Distribusi ulang BBM bersubsidi ke sektor industri secara ilegal

Bio Solar sendiri merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, serta angkutan umum, sehingga praktik penyimpanan dan penjualan kembali secara ilegal berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Selain melanggar hukum, penyimpanan BBM jenis Bio Solar secara tidak sesuai standar juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, seperti:

Penurunan kualitas bahan bakar akibat oksidasi

Potensi kebakaran atau ledakan akibat sistem penyimpanan yang tidak memenuhi standar keamanan

Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik mafia BBM bersubsidi yang masih beroperasi secara tersembunyi di wilayah Kota Bitung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi yang dikelola oleh inisial H.M di Kelurahan Kema Klabat tersebut.

Sonya/mch

Lebih baru Lebih lama