Lagi-Lagi Roko ilegal Diduga Beredar ,Pemilik toko grosir akui Jual tanpa Pita cukai,*








Garut,16/02/2026

disebuah toko grosir di jl. raya rayon simpang, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ,diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran rokok dengan harga jauh di bawah standar pasaran.





Saat awak media investigasi ke toko grosir tersebut ,memang benar ditemukan beberapa puluh bungkus rokok  tanpa pita cukai yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang cukai.

Saat di konfirmasi Pemilik toko grosir saudara (I) iya tidak membantah saya memang menjual roko ilegal tanpa pita cukai ,ujarnya.

 







Jelas-jelas “Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” 

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa izin dan menjaga ketertiban serta perlindungan konsumen di Indonesia.





Penjualan rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan sanksi pidana yang diuraikan dalam Pasal 54 dan Pasal 56.

Lebih baru Lebih lama