Patut diduga hasil Bengkok Kelurahan Dampit di gelapkan. "*15 Hektar tanah Bengkok di Polaman Kelurahan Dampit 8 tahun tak setor hasil ke PAD"*




Malang, www.jurnalinvestigasimabes.com -Menjadi perhatian khusus dari 54 hektar kita ambil yang 15 hektar khususnya yang berada di wilayah Polaman.

Polaman yang terkenal dengan datarannya sangat cocok di tanami tebu  produktif.

selama ini lahan Bengkok Kelurahan Dampit di kelola oleh RT dan RW se Polaman.


Kemana setorkan hasil pengelolaan bengkok,mereka dengan ragu menjawab ke pak RW dengan dalil pembangunan.

Bolehkah RW tanpa kordinasi gunakan dana PAD untuk membangun pakai dana PAD.

Ketika di tanya siapa yang memberikan ijin mereka mengharap gak tau.

Benarkah wilayah Polaman yang ikut kelurahan Dampit selama ini kurang perhatian dalam hal pembangunan,kok dengan serta Merta dana PAD buat bangun tanpa kordinasi patut juga kita sorot hal ini.


Sesuai dengan PP nomor 47 tahun 2015 perubahan atas PP nomor 43 Tahun 2014 menetapkan tanah bengkok, sebagai aset kekayaan desa atau kelurahan bukan hak milik atau pribadi sehingga pengelolaannya digunakan sebagai tambahan tunjangan bisa disebut PAD.


Sedang pengelolanya itu diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri pengelola tanah bengkok wajib berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli desa atau pad guna mendanai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan masyarakat.


Penelusuran tim investigasi tanah bengkok 15 hektar yang dikelola kurang lebih 21 pesanggem yang rata-rata setiap pesanggem mendapatkan luas 6500 meter persegi semua aktif dikelola.


Kami temukan rincian setiap pesanggem dapat menghasilkan 45 juta dikurangi operasional dan pemupukan kurang lebih 15 juta.

Sehingga rata-rata tiap pesanggem mendapatkan hasil 30 juta.


Pertanyaannya ke manakan hasil pengelolaan tanah Bengkok selama ini. Konsekwuensi hukumnya bagaimana jika tanah kas daerah tidak masuk ke PAD Kelurahan Dampit.


Jika benar pengakuan narasumber yang ngan di sebut namanya 30 juta per pesangem, dikalikan 21 pengarap total adalah 630 juta per tahun.

dikalikan 8 tahun hasilnya sangat mencengangkan 5,04 miliar itu di satu daerah Polaman terhitung 2019-2026. Minggu 22 Februari 2026.


Kami berharap tim DPRD atau BKAD Kab.Malang lebih  transparan  dalam mengungkap kasus ini, segera turunkan  investigasi menemui pesanggem rata rata RT atau RW.

Kami akan terus ikuti perkembangan dari hasil Apraisel saat ini berlangsung.

Mengusut tuntas mafia dan pelaku ke mana uang sewa lahan atau hasil pengelolaan yang selama ini tidak disetorkan.


Karena tanah bengkok merupakan kekayaan desa atau kelurahan yang harus di kelola dengan benar untuk menambah pendapatan asli daerah ataupun Kelurahan.


Hingga saat ini tim terus menggali keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti pelajari ada unsur pidana atau tidak jelas penggelapan setoran.

siapa harus bertanggung jawab, harapan kami pihak berwenang bisa mengungkap kasus ini. Oke - LIN

Lebih baru Lebih lama