Mafia tanah bersembunyi di Balik sebuah nama desa Jual Hutan Lindung di Diduga Sejumlah Pejabat Terlibat Sebagai Penadah.




Nagan raya,  Aceh  – Media Jurnal Investasi Mabes                                                          

Praktik jual beli dan perambahan hutan lindung seluas 615 enam ratu Lima belas hektare kembali terungkap di Kecamatan seunagan timur dan kecamatan Beutong,

Kawasan desa kandeh ,desa Kila, Blang neuang  , desa Blang lemak dan menjadi sasaran utama aktivitas ilegal yang diduga melibatkan oknum Keuchik dan penjabat

Oknum Keuchik Diduga Jual Hutan Lindung dan hutan  produksi,


Salah satu warga setempat yang dilansir kepada media mata aceh Selasa 24 February  2026 mengungkapkan bahwa perambahan hutan tersebut telah berlangsung lama Ia menuding oknum keuchik dan segelintir  penjabat yang nakal sebagai dalang di balik aktivitas tersebut.


Hutan lindung yang dikuasai oknum masyarakat  telah dijual kepada pengusaha dan pejabat nakal. Salah satu masyarakat  melontarkan sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dinas terkait dan penegakan hukum terhadap oknum mafia tanah  yang seenaknya membabat hutan untuk memperkaya diri.


Salah satu masyarakat yang namanya di rahasiakan siap menunjukkan lokasi hutan yang telah dibabat dan dijual. Ia juga menyatakan alat berat masih beroperasi di lokasi hingga saat ini. Ironisnya, masyarakat biasa yang membuka lahan di hutan tersebut langsung dikenai sanksi, sementara oknum mafia tanah dan penjabat bebas beraksi.


Sala satu masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), dinas terkait, dan Bupati Nagan Raya untuk turun langsung ke lokasi. Ia menegaskan informasi yang disampaikannya adalah fakta yang dapat di buktikan


Bedasarkan Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin (seperti tambang/jual beli) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan UU Kehutanan.


Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1): Orang perseorangan yang dengan sengaja merambah kawasan hutan (termasuk hutan lindung) diancam pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp1,5 miliar, maksimal Rp 5 miliar.


Kami sebagai masyarakat berharap kepada bupati Nagan Raya .KPH dan  APH . segera mengambil langkah tegas terhadap mafia yang berkeliaran di bumi rameune nagan.

Lebih baru Lebih lama