Diduga Jual Obat Keras ke Anak di Bawah Umur, Toko Dekat Polres Garut Jadi Sorotan

 Diduga Jual Bebas Obat Keras ke Anak di Bawah Umur, Toko Obat Dekat Polres Garut Jadi Alarm Bahaya

GARUT — Dugaan praktik penjualan obat keras golongan daftar G secara bebas kembali mencoreng pengawasan peredaran farmasi di Kabupaten Garut. Sebuah toko obat di kawasan pertigaan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota — yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Garut — diduga terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl/THP) tanpa resep dokter, bahkan kepada pembeli yang masih berusia sekolah.




Temuan ini mencuat dari investigasi lapangan yang memperlihatkan transaksi berlangsung tanpa prosedur medis apa pun. Lebih memprihatinkan, tim investigasi mendapati seorang pembeli yang diduga masih di bawah usia 16 tahun dapat memperoleh obat keras tersebut dengan mudah. Situasi ini memantik kekhawatiran serius karena praktik semacam ini berpotensi membuka pintu penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan remaja.

Obat daftar G merupakan kategori obat keras yang secara hukum hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan dan efek neurologis berat. Penjualan bebas tanpa pengawasan medis dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak luas pada kesehatan publik.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Tramadol dikenal sebagai analgesik opioid yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Penyalahgunaan dapat memicu ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, hingga overdosis fatal. Sementara Hexymer/THP, jika digunakan tanpa indikasi medis, dapat menyebabkan halusinasi, gangguan mental, disorientasi, serta kerusakan fungsi saraf jangka panjang.

Para pemerhati kesehatan menilai akses bebas obat keras di usia remaja dapat menjadi pintu awal ketergantungan zat, gangguan perilaku, hingga penurunan fungsi kognitif. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

Penjualan obat keras tanpa resep dokter diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur distribusi sediaan farmasi harus berada di bawah pengawasan tenaga berwenang. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip keselamatan pasien dan tata kelola kefarmasian nasional.

Apabila terbukti secara hukum, pelaku peredaran obat keras ilegal dapat menghadapi ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red

Alarm Pengawasan di Dekat Institusi Penegak Hukum

Yang menjadi sorotan publik adalah lokasi dugaan praktik ilegal tersebut berada di kawasan strategis yang dekat dengan institusi penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal.

Masyarakat mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, penertiban, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Peredaran obat keras ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan generasi muda.

Publik berharap aparat terkait bergerak cepat demi memutus rantai penyalahgunaan obat dan memastikan distribusi farmasi berjalan sesuai hukum. Transparansi penanganan kasus menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama