Diduga Jual Bebas Obat Keras ke Anak di Bawah Umur, Toko Obat di Kota Wetan Garut Jadi Sorotan





GARUT — Dugaan peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, sebuah toko obat yang berada di Jalan Kota Wetan, di samping SPBU, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjual bebas obat keras seperti Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl/THP) tanpa resep dokter, bahkan kepada pembeli yang masih berusia sekolah.

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi lapangan melakukan pemantauan langsung. Dalam pengamatan itu, transaksi obat keras diduga berlangsung tanpa prosedur medis sebagaimana mestinya. Lebih mengkhawatirkan, tim investigasi melihat adanya pembeli yang diduga masih berusia di bawah 16 tahun dapat memperoleh obat tersebut dengan mudah.



Situasi ini memicu kekhawatiran serius karena obat daftar G merupakan kategori obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan bebas tanpa resep dinilai berpotensi membuka peluang penyalahgunaan zat berbahaya, terutama di kalangan remaja.

Ancaman Kesehatan yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

Secara medis, Tramadol merupakan analgesik opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan tanpa kontrol dokter dapat memicu ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, hingga risiko overdosis yang berpotensi fatal.

Sementara Hexymer/THP, yang sebenarnya digunakan untuk terapi gangguan saraf tertentu, dapat menimbulkan efek samping serius jika disalahgunakan, seperti halusinasi, gangguan mental, disorientasi, serta penurunan fungsi saraf dalam jangka panjang.

Para pemerhati kesehatan menilai akses bebas terhadap obat keras di usia remaja berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat yang dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan perilaku sosial.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Kesehatan

Penjualan obat keras tanpa resep dokter diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa sediaan farmasi tertentu hanya boleh diedarkan melalui mekanisme dan pengawasan yang sah.

Jika terbukti melanggar, pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan dampak kesehatan yang serius.

Desakan Pengawasan dan Penindakan

Keberadaan dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas di kawasan padat aktivitas masyarakat menimbulkan sorotan publik. Warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, pengawasan rutin, serta penindakan tegas guna mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras.

Masyarakat menilai bahwa peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda. Penanganan yang cepat, transparan, dan tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Lebih baru Lebih lama