Galian C dan Sirtu Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Kadungjati Purbalingga, APH Terlihat Membiarkan—Hukum Seolah Lumpuh





PURBALINGGA, JAWA TENGAH — ||

Aktivitas galian C dan sirtu diduga ilegal di bantaran sungai wilayah Kadungjati, Dusun Kadungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, kian menggila. Ironisnya, praktik yang berlangsung setiap hari secara terang-terangan ini belum juga disentuh penindakan, sehingga memunculkan pertanyaan besar: ke mana Aparat Penegak Hukum (APH)?

Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan puluhan truk keluar-masuk setiap hari, mengangkut pasir, kerikil, dan bebatuan langsung dari bantaran sungai. Aktivitas ini jelas terlihat, sulit disangkal, dan mustahil tidak diketahui aparat. Namun hingga kini, tidak tampak satu pun upaya penghentian, seolah hukum mati suri di lokasi tersebut.

Pembiaran APH: Kelalaian atau Kesengajaan?

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Penambangan dilakukan terbuka, bukan sembunyi-sembunyi. Alat berat bekerja, truk lalu-lalang, jalan rusak, sungai tergerus—namun APH terkesan menutup mata dan telinga.

“Bukan sehari dua hari, ini sudah lama. Kalau aparat mau menindak, sebenarnya sangat mudah,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Pembiaran ini bukan hanya soal penegakan hukum yang lemah, tetapi pengkhianatan terhadap tugas negara untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kehadiran negara patut dipertanyakan.

Kerusakan Lingkungan Dibiarkan, Risiko Bencana Mengintai

Pengambilan material di bantaran sungai secara masif jelas merusak struktur alami sungai, memperparah abrasi, mengubah alur air, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor. Dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi bisa menjadi bom waktu bencana bagi warga sekitar.

Namun anehnya, semua risiko ini seolah tidak berarti apa-apa di mata aparat. Sungai rusak, lingkungan hancur, tetapi truk tetap berjalan tanpa hambatan.

Diduga Kuat Melanggar Hukum, Tapi Tak Tersentuh

Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini jelas melanggar:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Aturan sempadan sungai, yang secara tegas melarang aktivitas penambangan di bantaran sungai.

Pertanyaannya: mengapa pelanggaran sejelas ini tidak diproses?

Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku perusakan lingkungan justru dibiarkan?

Desakan Keras: Kapolres, Polda Jateng, Hingga Aparat Pengawas Harus Turun

Masyarakat kini mendesak Kapolres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, DLH, dan Satpol PP untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa APH hanya berani pada kasus kecil, tapi lumpuh menghadapi kejahatan lingkungan yang terorganisir.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka patut diduga ada kelalaian serius atau konflik kepentingan yang harus diusut secara terbuka.


Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Sungai bukan milik segelintir orang, dan hukum tidak boleh tunduk pada uang. Jika APH terus membiarkan, maka pembiaran itu sendiri adalah bentuk pelanggaran terhadap amanat undang-undang.

Media ini akan terus mengawal dan membuka ke publik. Publik menunggu: bertindak atau terus diam?


Red

Lebih baru Lebih lama