Galian C di Jalan Seimangkei Diduga Ilegal, APH dan Pemkab Simalungun Diminta Bertindak




Simalungun —||

 Aktivitas galian C di Jalan Seimangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga beroperasi tanpa hambatan dan memicu sorotan masyarakat. Excavator terlihat bebas melakukan pengerukan tanah, sementara truk pengangkut material hilir mudik setiap hari tanpa pengawasan yang tampak jelas di lokasi.

Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, maupun aparat penegak hukum setempat.



Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik terkait legalitas operasional tambang tersebut. Apakah aktivitas ini telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan? Jika telah berizin, bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan? Sebaliknya, jika belum berizin, mengapa aktivitas dapat berlangsung tanpa adanya penyegelan atau penindakan?

Sejumlah warga mengaku terdampak oleh debu yang beterbangan, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi, serta potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas. Keluhan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memunculkan harapan agar instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, pelanggaran yang berdampak pada lingkungan hidup juga memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat kini menaruh perhatian pada langkah Polres Simalungun, Satpol PP, serta instansi teknis Pemkab Simalungun dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Transparansi dan tindakan yang proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Publik berharap dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas dan dampak operasional kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai hukum diharapkan dapat segera dilakukan demi perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan aktivitas galian C tersebut.

Lebih baru Lebih lama