Garut, Jawa Barat – ||
Praktik jual beli obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat ke permukaan. Sebuah warung yang berkamuflase sebagai gerai UMKM di kawasan strategis Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga kuat menjadi pusat transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan hexsimer thp
Mirisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Jaringan Koordinator
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, operasional toko tersebut disebut-sebut dikoordinir oleh seseorang yang dikenal dengan nama Danil. Dalam keterangannya kepada awak media, Danil mengklaim dirinya bertindak sebagai pengurus wilayah dari toko tersebut.
Hal yang lebih mengejutkan muncul ketika ia menyeret nama seorang oknum anggota TNI berinisial Ari dari kesatuan terkait, yang diduga berperan sebagai pelindung atau koordinator di balik operasional toko yang kerap disebut sebagai “Toko Aceh”.
Salah satu penjaga toko juga mengakui bahwa usaha tersebut masih tergolong baru.
“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Jeritan Warga: “Adik Saya Menjadi Korban”
Keresahan masyarakat setempat kini telah mencapai puncaknya. Salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa anggota keluarganya mengalami ketergantungan berat akibat mengonsumsi obat yang diduga dibeli dari warung tersebut.
“Saya heran, mengapa tidak ada penertiban dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat? Seakan-akan mereka kebal hukum. Kami geram melihat anak-anak muda dirusak masa depannya hanya demi keuntungan segelintir orang. Di mana aparat? Mengapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan Sesepuh Garut
Menanggapi maraknya peredaran obat keras tersebut, salah satu sesepuh Garut yang dikenal dengan panggilan Abah G turut menyampaikan keprihatinannya.
“Obat-obatan yang dikenal sebagai pil gedek ini sangat merusak generasi muda Garut. Mulai dari efek samping yang berbahaya hingga ketergantungan obat yang bisa menghancurkan masa depan anak-anak kita. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak, jangan sampai terlambat,” tegas Abah G.
Perspektif Aktivis
Menanggapi fenomena tersebut, aktivis dari Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (FGMPL) Jawa Barat turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penggunaan Tramadol dan Excimer tanpa pengawasan medis berpotensi merusak sistem saraf secara permanen.
“Ini bukan sekadar ancaman fisik bagi pemakai, tetapi juga merupakan pembunuhan karakter bagi generasi bangsa. Konsumsi terus-menerus dapat memicu tindakan agresif hingga kriminalitas, terlebih jika korbannya anak di bawah umur,” tegasnya.
Praktik peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sebagai berikut:
Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun
Pasal 197: Pidana penjara paling lama 15 tahun
Masyarakat mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penyelidikan, penggerebekan, serta penutupan permanen terhadap toko yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan ini, tim investigasi media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP hingga pimpinan Kepolisian setempat guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Red


