Jakarta Selatan – ||
Pemerintah Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar mediasi terkait dugaan perusakan properti yang terjadi di wilayah RT 005 RW 07, Kelurahan Srengseng Sawah.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial. Berdasarkan data waktu pada rekaman, kejadian berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.27 WIB, berlokasi di Gang H. Naman No. 5, RT 005 RW 07, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi CRM dengan nomor laporan JK2601190170, pihak Kelurahan Srengseng Sawah secara resmi mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam forum mediasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Undangan Nomor 011/AT.04.00 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Lurah Srengseng Sawah. Mediasi dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Januari 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kelurahan Srengseng Sawah
Agenda : Mediasi terkait permasalahan perusakan properti di lingkungan RT 005 RW 07
Pihak-pihak yang diundang dalam mediasi antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Ketua RW 07, Ketua RT 005 RW 07, LMK RW 07, serta warga yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Kelurahan juga meminta para pihak untuk membawa bukti kepemilikan tanah serta dokumen pendukung lainnya guna memperjelas duduk perkara secara objektif dan administratif.
Pemerintah Kelurahan Srengseng Sawah menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lingkungan, menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, proses mediasi masih menjadi langkah utama penyelesaian sebelum ditempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ade gp

