Toko Obat Ilegal di Desa Sukamelang Bebas Jual Tramadol, Heximer, dan THP, Ancam Kesehatan Warga





SUBANG —||

 Peredaran obat keras secara ilegal kembali meresahkan masyarakat. Sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di Desa/Kelurahan Sukamelang, wilayah hukum Polsek Subang Kota, diduga bebas menjual obat keras jenis Tramadol, Heximer (Trihexyphenidyl), dan THP tanpa resep dokter.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan, obat-obatan tersebut dapat dibeli secara bebas oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja dan pengguna awam. Ironisnya, para pembeli bahkan mengonsumsi obat tersebut dalam jumlah banyak sekaligus (sekali minum beberapa tablet) demi mendapatkan efek “fly” atau mabuk.

Efek Samping Sangat Berbahaya

Praktik ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa. Tramadol merupakan obat keras golongan analgesik opioid yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis. Sementara Heximer/THP dikenal kerap disalahgunakan karena efek halusinatifnya.

Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan:

Kerusakan dan gagal ginjal

Gangguan hati (liver)

Kejang dan gangguan saraf

Halusinasi berat dan gangguan mental

Ketergantungan (adiksi)

Henti napas hingga kematian

Tenaga kesehatan menyebutkan, konsumsi dosis tinggi secara berulang dalam waktu singkat sangat berisiko menyebabkan overdosis dan kerusakan organ permanen.

Dijual Terang-Terangan, Seolah Kebal Hukum

Warga sekitar mengaku resah karena toko tersebut tetap beroperasi tanpa izin resmi dan tidak pernah tersentuh penindakan, meski aktivitas penjualan obat keras itu sudah lama berlangsung.

“Sudah lama jualan, yang beli banyak anak muda. Minumnya banyak sekaligus, efeknya bahaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Langgar Undang-Undang, Ancaman Hukuman Berat

Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan, antara lain:

Undang-Undang Kesehatan

Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Penjualan obat keras wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian berizin dan dengan resep dokter.

Ketentuan tentang Psikotropika

Heximer/THP termasuk obat yang penggunaannya diawasi ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Desak Aparat Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Polsek Subang Kota, Polres Subang, Satnarkoba, serta BPOM untuk segera turun tangan melakukan razia, penyegelan, dan proses hukum terhadap pelaku usaha toko obat ilegal tersebut.

Pembiaran peredaran obat keras dinilai sama dengan membiarkan generasi muda dirusak perlahan oleh zat berbahaya yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat medis.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang dan menelan korban lebih banyak.

Red

Lebih baru Lebih lama