MK Putuskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata





Jakarta – ||

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme internal melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus mencegah potensi kriminalisasi wartawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK terkait perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Penegasan Pasal 8 UU Pers

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Artinya, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma ini belum mengatur secara tegas bentuk dan batasan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wartawan dalam Posisi Rentan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur.

Mahkamah menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum bisa saja disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Mekanisme Restorative Justice Didahulukan

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, apabila terjadi sengketa atas suatu karya jurnalistik, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah:

Hak jawab

Hak koreksi

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers

Mahkamah menempatkan mekanisme tersebut sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” ujar Guntur. Instrumen hukum tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.

UU Pers sebagai Lex Specialis

Dalam pertimbangannya, MK kembali menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, yakni aturan khusus yang mengatur kegiatan jurnalistik secara komprehensif, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.

Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum berdasarkan KUHP, KUHPerdata, maupun ketentuan dalam undang-undang lain seperti UU ITE. Kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers masih kuat dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian impunitas kepada wartawan, melainkan sebagai bentuk perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.

Penguatan Demokrasi dan Kebebasan Pers

Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan beritikad baik, maka negara dan masyarakat harus memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.

Ke depan, putusan MK ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab etik tetap terjaga, sekaligus memperkuat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Red

Lebih baru Lebih lama