Peredaran Obat Daftar G Diduga Marak di Jalan Kemuning Tarogong Kaler, Langgar UU Kesehatan





GARUT — ||

Praktik peredaran obat keras golongan daftar G diduga marak terjadi di kawasan Jalan Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang masuk wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler. Aktivitas penjualan obat-obatan tersebut disebut berlangsung secara terbuka tanpa resep dokter, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan THP diduga diperjualbelikan secara bebas kepada siapa saja, termasuk pembeli yang tidak memiliki resep medis. Padahal, obat-obatan tersebut tergolong obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat peredaran obat keras semakin berani dilakukan secara terang-terangan.

“Obat-obatan itu bisa dibeli bebas, padahal jelas berbahaya kalau disalahgunakan. Kami khawatir generasi muda jadi korban,” ujarnya.

Secara hukum, penjualan obat daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak sesuai dengan ketentuan distribusi.

Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi pidana penjara hingga belasan tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Praktik peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena sering disalahgunakan sebagai zat adiktif. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer, misalnya, dapat memicu gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko overdosis.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Pengawasan ketat dinilai penting untuk melindungi kesehatan publik, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan obat daftar G di kawasan Jalan Kemuning tersebut. Warga berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.


Red


Lebih baru Lebih lama