GARUT —||
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Perumahan Cubelerang, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi kepada pelanggan secara bebas.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan pantauan awal, ditemukan sejumlah produk rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Rokok-rokok tersebut disebut diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik kepada pihak penjaga toko, situasi justru memanas. Tim investigasi mengaku mendapat penolakan dengan sikap yang dinilai arogan, bahkan diminta meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut memicu kecurigaan bahwa praktik penjualan rokok ilegal memang terjadi dan berupaya ditutup-tutupi.
Rokok ilegal sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran bebas produk tanpa pengawasan resmi berisiko terhadap perlindungan konsumen.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda yang nilainya berkali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Praktik semacam ini juga dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen serta aturan perdagangan yang mewajibkan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan legalitas.
Masyarakat sekitar berharap aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Bea Cukai sebagai otoritas pengawasan barang kena cukai, bersama Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, didorong melakukan pemeriksaan langsung agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Warga menilai, penindakan tegas penting dilakukan bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib. Jika terbukti melanggar, pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak toko yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi lebih lanjut.
Red


