Pergantian Kasat Narkoba Bima Kota Disorot: Dugaan Perkara Hukum Oknum Perwira Picu Pertanyaan Publik soal Pengawasan Internal






BIMA —||

Pergantian jabatan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dari dediansyah.S.E ke  Malaungi kini menjadi sorotan tajam publik. Pergeseran kepemimpinan yang semula dianggap sebagai rotasi rutin organisasi berkembang menjadi perhatian serius setelah muncul informasi mengenai dugaan perkara pidana narkotika yang menyeret seorang perwira yang pernah menjabat di posisi strategis tersebut.

Nama AKP Malaungi, mantan pejabat di lingkungan Satresnarkoba Bima Kota, disebut dalam dokumen perkara yang beredar tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Informasi tersebut memicu diskusi luas di masyarakat mengenai integritas aparat serta efektivitas sistem pengawasan internal kepolisian.

Hingga kini, proses hukum disebut masih berjalan. Karena itu, status hukum yang bersangkutan tetap berada dalam ranah peradilan, dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jabatan Strategis dan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Posisi Kasat Narkoba merupakan jabatan strategis dengan akses langsung terhadap penanganan jaringan peredaran narkotika. Pengamat hukum menilai, jabatan ini memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak disertai pengawasan ketat dan sistem kontrol berlapis.

“Semakin strategis posisi seseorang dalam penegakan hukum, semakin besar pula potensi penyalahgunaan jika sistem pengawasan lemah. Karena itu, transparansi dan audit internal menjadi kunci,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang dimintai tanggapan.

Publik menilai, dugaan perkara yang menyeret oknum aparat — apabila terbukti — bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan sinyal penting bagi perlunya penguatan mekanisme kontrol institusional.

Rekam Jejak dan Kontras Persepsi Publik

Secara administratif, AKP Malaungi diketahui memiliki latar belakang pendidikan hukum serta riwayat penugasan di bidang reserse di wilayah Polda NTB. Namun munculnya dugaan perkara hukum menciptakan kontras tajam antara rekam karier formal dan persepsi publik terhadap integritas aparat.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan masyarakat dapat berubah cepat ketika aparat yang berada di garis depan pemberantasan narkoba justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik

Bagi masyarakat Bima Kota, isu ini tidak berdiri sendiri. Peredaran narkoba selama ini menjadi persoalan serius yang berdampak pada keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran oleh aparat dinilai memiliki efek psikologis yang lebih luas.

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi. Jika ada pelanggaran, proses harus tegas. Jika tidak terbukti, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Momentum Reformasi Pengawasan

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum kerap menjadi momentum evaluasi sistem. Penguatan pengawasan internal, pelaporan independen, serta audit berkala terhadap satuan strategis dinilai sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyimpangan.

Pengamat kepolisian menekankan bahwa reformasi institusi tidak hanya berbicara soal penindakan terhadap oknum, tetapi juga pembenahan budaya kerja, integritas personel, dan akuntabilitas struktural.

Perang Melawan Narkoba Butuh Integritas

Peredaran narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan setiap celah kelemahan sistem. Karena itu, integritas aparat menjadi fondasi utama keberhasilan penegakan hukum.

Publik berharap dinamika yang terjadi di Bima Kota menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal operasi penindakan, tetapi juga tentang menjaga moral dan profesionalisme aparat.

Selama proses hukum berjalan, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.

Taruna 32

Lebih baru Lebih lama