Permohonan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Nagan Raya Belum Direalisasi Selama Enam Bulan





Nagan Raya, 26 Februari 2026 – ||

Sejumlah masyarakat kurang mampu di Kabupaten Nagan Raya mengeluhkan belum adanya realisasi terhadap permohonan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah diajukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya sejak September hingga Oktober 2025.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan awak media kepada salah satu pemohon bernama Yami pada Rabu (26/2/2026), hingga saat ini permohonan bantuan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut berupa verifikasi maupun pengecekan langsung dari pihak dinas terkait.

Belum Ada Verifikasi Lapangan

Para pemohon mengaku telah mengajukan permohonan bantuan rumah tidak layak huni melalui pemerintah gampong/desa masing-masing yang kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten. Namun, selama lebih kurang enam hingga tujuh bulan sejak pengajuan dilakukan, belum pernah ada kunjungan lapangan dari pihak dinas untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi tempat tinggal mereka.

“Kami adalah keluarga kurang mampu dan sangat berharap adanya bantuan rumah tidak layak huni. Sampai saat ini belum pernah ada verifikasi langsung dari pihak dinas ke rumah kami,” ujar salah satu pemohon.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan serta menindaklanjuti permohonan tersebut mengingat kondisi hunian mereka yang dinilai tidak layak untuk ditempati.

Hasil Investigasi Lapangan

Hasil investigasi tim Media Jurnal Investigasi Mabes di lapangan menemukan sedikitnya 13 warga yang telah mengajukan permohonan bantuan RTLH melalui Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya, di antaranya:

Usariandi – Desa Purworejo, Kecamatan Kuala (No. Agenda 220)

Nyak Amin – Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 219)

Salmah – Desa Lueng Teuku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 218)

Faridah – Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala (No. Agenda 232)

Rabumah – Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 231)

Rukiyah – Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 230)

Sulaiman – Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 229)

Yami – Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 245)

Haji Mansur – Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur (No. Agenda 288)

Linda – Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir (No. Agenda 292)

M. Saleh – Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmu (No. Agenda 291)

Mohd Hasan – Desa Cot Kumbang, Kecamatan Kuala (No. Agenda 307)

Mariani – Desa Cot Kumbang, Kecamatan Kuala

Harapan Masyarakat

Masyarakat yang telah mengajukan permohonan bantuan RTLH berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar proses verifikasi dan realisasi bantuan dapat segera dilakukan.

Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni dinilai sangat dibutuhkan oleh warga kurang mampu guna meningkatkan kualitas tempat tinggal serta menjamin kehidupan yang lebih layak dan aman bagi keluarga penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan tindak lanjut dari pihak terkait terkait permohonan bantuan rumah tidak layak huni yang telah diajukan sejak tahun 2025 lalu.

Uj

Lebih baru Lebih lama